DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis interaksi kewenangan antara Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pelaksanaan akta jual beli tanah, dengan penekanan pada aspek kepastian hukum dan akuntabilitas pejabat publik. Permasalahan muncul karena adanya tumpang tindih kewenangan dalam praktik, terutama ketika seorang Notaris sekaligus menjabat sebagai PPAT dalam pengalihan hak atas tanah. Fungsi ganda ini sering menimbulkan perbedaan interpretasi mengenai validitas akta, legitimasi pejabat yang berwenang, serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Sistem hukum Indonesia belum secara tegas membatasi batas kewenangan antara kantor Notaris dan PPAT, sehingga menimbulkan potensi ketidakpastian dalam pembuatan akta otentik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi peraturan dan penetapan pedoman pelaksanaan yang jelas untuk memisahkan kewenangan Notaris dan PPAT. Selain itu, penelitian ini mengusulkan penguatan pengawasan profesional dan akuntabilitas guna mencegah konflik kewenangan serta memastikan standar perlindungan hukum yang konsisten bagi masyarakat.

Interaksi kewenangan antara Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mencerminkan ketegangan hukum yang belum terselesaikan dalam kerangka regulasi Indonesia.Ketidakjelasan batas kewenangan menyebabkan konflik prosedural dan ketidakpastian hukum terhadap validitas akta, meskipun keduanya merupakan pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik.Perlunya harmonisasi regulasi melalui peraturan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menjadi prasyarat penting untuk menjaga kepastian hukum dan integritas sistem hukum nasional.

Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas mekanisme pengawasan gabungan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN terhadap Notaris yang merangkap sebagai PPAT, untuk mengevaluasi apakah sistem pengawasan saat ini sudah cukup mencegah penyimpangan kewenangan. Kedua, penting untuk meneliti persepsi masyarakat dan pihak-pihak dalam transaksi tanah terhadap validitas akta yang dibuat oleh Notaris dengan atau tanpa kewenangan PPAT, guna memahami sejauh mana ketidakjelasan regulasi memengaruhi kepercayaan publik terhadap akta otentik. Ketiga, perlu dikaji secara empiris penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam putusan pengadilan terkait sengketa akta tanah, khususnya dalam kasus di mana Notaris bertindak di luar kewenangan PPAT, untuk melihat konsistensi penafsiran hukum oleh yurisprudensi dan memberikan dasar bagi penyusunan pedoman yudisial yang seragam. Temuan dari ketiga arah penelitian ini dapat menjadi landasan kuat bagi penyusunan kebijakan hukum yang lebih terpadu, transparan, dan adil dalam administrasi akta tanah di Indonesia.

  1. Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i2Vol 6 No 2 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i2
Read online
File size303.05 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test