DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Di tengah upaya untuk mendirikan negara kesejahteraan, sistem pajak saat ini sebenarnya menciptakan ketidakadilan ekonomi melalui dominasi pajak tidak langsung regresif, penegakan hukum yang tidak simetris, dan defisit transparansi yang melemahkan legitimasi publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dogmatis dan menganalisis secara mendalam konsistensi vertikal dan horizontal antara norma hukum dan praktik pajak. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan tekstual dan konseptual, serta penilaian harmonisasi berbagai peraturan terkait. Hasilnya menunjukkan disharmoni antara mandat konstitusional yang menuntut keadilan distributif dan kebijakan pajak pajak konsumsi, serta penegakan yang lemah terhadap penghindaran pajak korporasi. Fenomena ini diperparah oleh keterbatasan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pajak, yang menyebabkan krisis kepercayaan publik. Makalah ini merekomendasikan rekonstruksi komprehensif sistem pajak, termasuk penguatan pajak progresif, penegakan hukum yang setara, peningkatan transparansi fiskal, harmonisasi peraturan, dan adopsi praktik internasional, sehingga sistem pajak dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen untuk mendistribusikan kesejahteraan sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila rule of law.

Penelitian ini telah mengidentifikasi dan menganalisis paradoks fundamental dalam sistem hukum pajak Indonesia.inkonsistensi antara mandat konstitusional untuk mewujudkan negara kesejahteraan berdasarkan keadilan distributif dan kebijakan pajak regresif, penegakan yang tidak simetris, serta defisit transparansi fiskal yang merusak kepercayaan publik.Penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi normatif ini bukan hanya masalah teknis, tetapi mewakili krisis fundamental dalam legitimasi rule of law Indonesia.

Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan rekonstruksi holistik dan komprehensif yang mencakup lima elemen saling terhubung: pertama, menyeimbangkan struktur pajak menuju progresivitas dengan mengurangi ketergantungan pada pajak tidak langsung regresif dan memperkuat pajak penghasilan progresif; kedua, penegakan hukum yang benar-benar simetris melalui pembangunan kapasitas institusi, peraturan anti-pajak yang kuat, dan probabilitas deteksi yang sama untuk semua kategori wajib pajak; ketiga, mendirikan kerangka kerja transparansi fiskal dan mekanisme anggaran partisipatif untuk memperkuat kontrak sosial; keempat, reformasi konstitusional dan legislatif yang mengintegrasikan keadilan distributif sebagai prinsip operasional; dan kelima, harmonisasi dengan praktik terbaik internasional dan standar pajak global. Rekonstruksi ini tidak hanya akan meningkatkan mobilisasi pendapatan, tetapi yang lebih penting, akan memulihkan legitimasi konstitusional sistem pajak Indonesia dan memperkuat fondasi negara hukum Pancasila dalam mewujudkan tujuan mulia kesejahteraan yang adil bagi rakyat.

  1. Konsep Participatory Budgeting Sebagai Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran | Jurnal... locus.rivierapublishing.id/index.php/jl/article/view/4259Konsep Participatory Budgeting Sebagai Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Jurnal locus rivierapublishing index php jl article view 4259
  2. Analisis Hukum Perpajakan terhadap Investasi Properti Terkait dengan Penerimaan Pajak di Kota Medan |... jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/arbiter/article/view/99Analisis Hukum Perpajakan terhadap Investasi Properti Terkait dengan Penerimaan Pajak di Kota Medan jurnalmahasiswa uma ac index php arbiter article view 99
  3. Vol. 6 No. 2 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i2Vol 6 No 2 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i2
Read online
File size395.03 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test