STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Jual beli tanah merupakan jual beli hak atas tanah. Secara yuridis, yang diperjual belikan adalah hak atas tanah bukan tanahnya. Jual beli tanah tanpa sertifikasi adalah perbuatan hukum yang berupa penyerahan hak milik (penyerahan tanah untuk selama-lamanya) oleh penjual kepada pembeli, yang pada saat itu juga pembeli menyerahkan harganya kepada penjual, tanpa menggunakan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah. Dimana jual beli tanpa sertifikasi ini pada pelaksanaannya kadang terjadi permasalahan yang dapat merugikan salah satu pihak diantaranya pembeli.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli tanah tanpa sertifikasi di Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut sah atau boleh untuk dilakukan sebab sudah terpenuhinya rukun dan syarat jual beli yang tidak menyalahi aturan dan syariat islam.

Penelitian ini dapat dilanjutkan dengan melakukan studi komparatif tentang praktik jual beli tanah yang tidak tersertifikasi di daerah lain, untuk melihat apakah ada perbedaan atau kesamaan dalam perspektif hukum ekonomi Islam. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat fokus pada aspek-aspek sosial dan budaya yang mempengaruhi praktik jual beli tanah tanpa sertifikat, serta bagaimana hal ini dapat diatasi atau diminimalkan dampak negatifnya. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak ekonomi dari praktik jual beli tanah tanpa sertifikat, seperti dampak terhadap pasar properti dan stabilitas ekonomi masyarakat.

Read online
File size637.84 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test