STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Transaksi di BRILink harus ada tambahan nominal/jumlah sebagai bentuk biaya administrasi, sedangkan yang diketahui secara umum transaksi untuk sesama bank BRI tidak dikenakan biaya, kecuali untuk transaksi antar bank dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan bank, yang memicu permasalahan disini pihak BRILink mengatakan biaya tambahan yang dikategorikan sebagai biaya administrasi, tanpa adanya transfaransi atau penjelasan secara rinci.

Maka dapat disimpulkan berdasarkan latar belakang dan pembahasan.Transaksi transfermasi di BRILink merupakan suatu bentuk kegiatan transfer pemindahan uang elektronik dari rekening yang satu ke rekening yang lain melalui agen BRILink.Transfer di BRILink menggunakan wakalah bil ujrah, wakalah bil ujrah merupakan pemberian kuasa atau akad wakalah dengan imbalan pemberian ujrah (fee).

Penelitian ini merekomendasikan beberapa saran penelitian lanjutan, yaitu: pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang mekanisme transaksi transfermasi di BRILink untuk memahami lebih baik bagaimana transaksi tersebut dilakukan. Kedua, perlu dilakukan penelitian tentang perspektif akad wakalah bil ujrah dalam transaksi transfermasi di BRILink untuk memahami lebih baik bagaimana akad tersebut digunakan dalam transaksi tersebut. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang dampak transaksi transfermasi di BRILink terhadap perekonomian masyarakat untuk memahami lebih baik bagaimana transaksi tersebut mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Read online
File size588.06 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test