STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Pada era digital saat ini, perkembangan teknologi dan informasi berkembang sangat pesat sehingga merevolusi aktivitas ekonomi masyarakat. Perubahan besar terjadi pada sistem transaksi jual beli dimana pada saat ini sistem transaksi yang tadinya tunai telah beralih menjadi transaksi berbasis elektronik atau sering disebut e-commerce. Dipasaran banyak sekali perusahaan yang menyediakan layanan e-commerce salah satunya PT. Veritra Sentosa Internasional (VSI) dengan aplikasi Paytrennya. Aplikasi Paytren merupakan produk PT VSI yang dipasarkan melalui sistem penjualan berjenjang atau MLM (Multi Level Marketing). Seiring dengan perkembangannya aplikasi Paytren ini mengklaim sistem MLM nya telah sesuai dengan syariat Islam berdasarkan sertifikat syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Namun, pada praktiknya di lapangan, masih banyak dijumpai berbagai ketidaksesuaian antara sistem jual beli aplikasi Paytren dengan ketentuan syariat yang dianggap menimbulkan kerugian bagi para pengguna aplikasi tersebut khususnya bagi mitra bisnis aplikasi Paytren.

Hukum Islam mengatur berbagai aspek kehidupan termasuk transaksi jual beli.Sistem jual beli aplikasi Paytren pada PT.Veritra Sentosa Internasional menggunakan sistem penjualan langsung berjenjang atau MLM.Sistem multi level marketing dalam bentuk kemitraan pada aplikasi Paytren dikategorikan kepada samsarah, namun sistem tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam karena masih terdapat unsur ketidakjelasan dan potensi penipuan yang merugikan mitra bisnis.

Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengkaji secara mendalam dampak sistem MLM Paytren terhadap kesejahteraan ekonomi mitra bisnisnya, dengan fokus pada analisis pendapatan, pengeluaran, dan tingkat kepuasan mereka. Selain itu, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan model bisnis Paytren dengan model MLM lain yang telah mendapatkan pengakuan syariah yang lebih kuat, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi. Terakhir, penelitian perlu mengeksplorasi peran dan efektivitas pengawasan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam memastikan kepatuhan sistem keuangan digital seperti Paytren terhadap prinsip-prinsip syariah, serta merumuskan rekomendasi perbaikan yang komprehensif untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem keuangan digital yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.

Read online
File size441.06 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test