DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini membahas landasan hukum, instrumen, serta efektivitas kewenangan Bank Indonesia sebagai regulator makroprudensial dalam sistem perbankan nasional. Lahirnya rezim makroprudensial merupakan respons atas krisis keuangan global 2007-2009 yang menunjukkan bahwa pengawasan mikroprudensial semata tidak memadai dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Di Indonesia, kewenangan makroprudensial diperkuat melalui Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang PPKSK, serta Undang-Undang P2SK Tahun 2023 yang menegaskan posisi BI sebagai otoritas makroprudensial tunggal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan dukungan unsur empiris terbatas melalui analisis kebijakan, laporan lembaga keuangan, serta literatur akademik. Selain menguraikan instrumen makroprudensial seperti Countercyclical Capital Buffer (CCyB), Rasio Likuiditas Makroprudensial (PLM), dan kebijakan Loan-to-Value/Financing-to-Value (LTV/FTV), penelitian juga mengidentifikasi tantangan koordinasi antar-lembaga, khususnya antara BI dan OJK, serta celah regulasi terkait penanganan bank sistemik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah mempertegas mandat BI, efektivitas implementasi kebijakan sangat bergantung pada harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme koordinasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Peran Bank Indonesia sebagai regulator makroprudensial merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.Landasan yuridis yang tertuang dalam UU Bank Indonesia, UU PPKSK, hingga penguatan terbaru melalui UU PPSK memberikan legitimasi yang jelas bahwa BI bukan hanya otoritas moneter, tetapi juga pemegang kewenangan utama untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dalam rangka mencegah risiko sistemik.Dalam konteks tersebut, instrumen-instrumen seperti LTV/FTV, Countercyclical Capital Buffer, serta berbagai rasio likuiditas dirancang sebagai perangkat untuk meredam fluktuasi siklus keuangan dan memperkuat ketahanan perbankan secara agregat.Perkembangan rezim makroprudensial Indonesia merupakan respons terhadap perubahan global, khususnya krisis keuangan 2007–2009 yang mengungkap kelemahan pendekatan mikroprudensial.Meski kerangka hukum telah menempatkan BI sebagai otoritas makroprudensial tunggal, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan berupa tumpang tindih kewenangan dengan OJK, mekanisme koordinasi yang belum optimal dalam FKSSK, serta ketiadaan otoritas resolusi yang jelas bagi bank sistemik.Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun fondasi hukum telah kuat, efektivitas kebijakan makroprudensial masih sangat ditentukan oleh harmonisasi kelembagaan, kejelasan batas kewenangan, dan sinkronisasi regulasi antar-otoritas.

Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan makroprudensial, diperlukan harmonisasi kelembagaan dan regulasi antar-otoritas. Pertama, perlu ada upaya untuk menyelaraskan kewenangan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan Loan-to-Value (LTV) dan rasio makroprudensial lainnya. Kedua, mekanisme koordinasi dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) harus ditingkatkan agar lebih efektif dalam menangani kasus likuiditas bank sistemik. Ketiga, penting untuk menetapkan rezim resolution authority yang jelas bagi bank sistemik (G-SIBs/D-SIBs) agar ada kejelasan dalam pencegahan dan penanganan krisis. Dengan demikian, diharapkan kebijakan makroprudensial dapat berjalan efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara berkelanjutan.

  1. Peran Bank Indonesia sebagai Pelaksana Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan | Herliana | OLD... journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16218Peran Bank Indonesia sebagai Pelaksana Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Herliana OLD journal ugm ac jmh article view 16218
Read online
File size356.29 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test