STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

E-commerce Shopee adalah aplikasi belanja berbasis online yang banyak digunakan oleh masyarakat di era perkembangan zaman yang serba digital. Metode pembayaran yang paling banyak diminati oleh pengguna e-commerce Shopee adalah metode cash on delivery (COD), karena memiliki metode pembayaran yang tidak rumit dan juga memiliki berbagai keuntungan. Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang mana permasalahan tersebut dianggap banyak merugikan pihak pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee dan perspektif hukum ekonomi syariah dalam jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif, analisis dan komparatif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli sehingga jual beli seperti ini boleh dan halal dan termasuk jual beli yang masyru.

Pelaksanaan jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli berdasarkan hukum ekonomi syariah.Jual beli melalui e-commerce Shopee dalam ekonomi syariah disebut as-salam (pesanan).Jual beli dengan metode cash on delivery (COD) di e-commerce Shopee diperbolehkan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli, tidak menyalahi syariat, dan termasuk jual beli yang masyru (di syariatkan).

Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengkaji lebih dalam mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam jual beli COD di Shopee, khususnya terkait dengan cacat atau ketidaksesuaian barang, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip musyawarah dan arbitrase dalam hukum Islam. Selain itu, perlu dilakukan penelitian mengenai peran Shopee sebagai pihak ketiga dalam memastikan keamanan dan keadilan transaksi COD, termasuk tanggung jawab mereka dalam memfasilitasi proses pengembalian barang dan penyelesaian klaim. Lebih lanjut, studi dapat difokuskan pada pengembangan model akad jual beli yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah untuk transaksi COD, misalnya dengan menerapkan konsep kafalah (jaminan) atau rahn (gadai) untuk melindungi hak-hak pembeli dan penjual, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan mengurangi risiko dalam transaksi online. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan praktik jual beli online yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Read online
File size606.15 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test