STAIBSLLGSTAIBSLLG

Prodising ISIDProdising ISID

Perdagangan elektronik (e-commerce) menciptakan sebuah perikatan antara satu pihak dengan pihak lain, yaitu pihak-pihak yang masing-masing memberikan suatu prestasi. Perjanjian atau perikatan dalam hukum Islam dapat dikategorikan sebagai kontrak berdasarkan kesukaan dan kepatuhan terhadap hukum Islam. Kontrak berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah sebuah kesepakatan dalam sebuah perjanjian antara dua atau lebih pihak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan hukum tertentu. Pembelian dan penjualan dalam perdagangan mengandung konsep kontrak pertukaran yang dikenal sebagai bai dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yaitu penjualan dan pembelian objek dengan objek, atau pertukaran objek dengan uang. Transaksi perdagangan elektronik pada dasarnya setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan kontrak.

Akad merujuk pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah sebuah kesepakatan yang diwujudkan dalam perjanjian antara dua pihak atau lebih yang masing-masing melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.Transaksi jual beli pada dasarnya merupakan akad yang diperbolehkan, termasuk dalam jual beli secara e-commerce.Para pihak yang melakukan transaksi jual beli secara elektronik pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban masing-masing pihak.Akad jual beli e-commerce tentunya harus berdasarkan keridhaan dan kesesuaian dengan syariat Islam, yaitu ketentuan syarat dan rukunnya harus terpenuhi.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi akad jual beli e-commerce dalam praktik bisnis di Indonesia, termasuk studi kasus yang melibatkan berbagai pihak terkait. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada aspek-aspek hukum yang lebih spesifik, seperti hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi e-commerce, serta implikasi hukumnya. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak sosial dan ekonomi dari perdagangan e-commerce, termasuk dampak terhadap pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.

  1. #pola asuh#pola asuh
  2. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
Read online
File size139.08 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-33w
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test