STIHALBANNASTIHALBANNA

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu HukumJurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum

Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Permasalahan terkait dengan pelanggaran HAM dalam konteks penegakan hukum dan keamanan menjadi sorotan yang serius mulai dari kasus kejahatan pelanggaran HAM ringan maupun berat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian pelanggaran HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor: 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan hukum acara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif kualitatif yuridis normatif. Bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam hukum positif dilakukan dengan tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.HAM juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa yang berwenang mengadili pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pengadilan Hak Asasi Manusia menurut Undang-undang Nomor.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan hukum acara dalam perkara pelanggaran HAM yang berat adalah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang terdiri dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, dengan fokus pada hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis peran serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM, termasuk peran organisasi non-pemerintah (NGO) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana pendekatan restoratif keadilan dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM, dengan tujuan untuk mencapai rekonsiliasi antara korban dan pelaku, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan perlindungan HAM di Indonesia, melalui penegakan hukum yang efektif, partisipasi masyarakat yang aktif, dan pendekatan keadilan yang restoratif.

  1. Mengetahui Aturan Hukum dengan Menghafal Naskah Pembukaan UUD 1945 dan Pasal-Pasal UUD 1945 Secara Tekstual... jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/Cakrawala/article/view/1758Mengetahui Aturan Hukum dengan Menghafal Naskah Pembukaan UUD 1945 dan Pasal Pasal UUD 1945 Secara Tekstual jurnaluniv45sby ac index php Cakrawala article view 1758
  2. NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) | Aswandi | Jurnal... ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/4286NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA HAM Aswandi Jurnal ejournal2 undip ac index php jphi article view 4286
  1. #sma negeri#sma negeri
  2. #hak asasi#hak asasi
Read online
File size440.71 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-35w
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test