UNIRAYAUNIRAYA
JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILANDalam upaya pemenuhan tuntutan kebutuhan hidup manusia yang cenderung beragam dan kompetitif, pola interaksi akomodatif sangat dibutuhkan terutama dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum akan hak dan kewajiban setiap orang. Jaminan dan kepastian hukum menjadi instrumen fundamental demi pencapaian dan terciptanya kenyamanan dan keteraturan hidup bersama. Persoalannya adalah bagaimana kajian terhadap sebuah kontrak ditinjau dari perspektif filsafat hukum? Untuk memberi jawaban terhadap persoalan dimaksud, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approch), pendekatan analitis (analitical approach) dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi kontrak dalam perspektif filsafat hukum, terletak pada terbangunnya pemahaman dasar setiap orang (masing-masing pihak) untuk tunduk dan taat pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan lahirnya (munculnya) itikat baik dan/atau ketulusan yang memandang bahwa kontrak adalah suatu asas norma yang fundamental. Jika tidak demikian, maka keadaan ini dapat (sering) membuka peluang bagi penguasa dan/atau pemilik modal untuk berlaku ingkar dari suatu kontak guna mengeruk keuntungan dan merugikan pihak yang lemah.
Kontrak dalam perspektif filsafat hukum haruslah mengacu pada azas konsesualisme, azas kebebasan berkontrak, azas pacta sunt servanda, azas itikad baik dan azas kepribadian (personalitas).Kesahihan suatu perjanjian/perikatan (kontrak) harus mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan untuk membuat perikatan, pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak dilarang.
Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya aturan khusus yang mengatur perjanjian/perikatan kontrak, terutama dalam bidang asuransi dan perkreditan, guna memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kedua, perlu adanya mekanisme pendaftaran setiap kontrak di Kepaniteraan pengadilan negeri setempat, sehingga dapat dilakukan pengawasan terhadap perjanjian/kontrak yang bertentangan dengan hukum, nilai kesusilaan, dan ketertiban umum. Ketiga, penting untuk membangun kesadaran masyarakat agar mengedepankan aspek rasa malu sebagai instrumen interaksi sosial yang sehat, sehingga tercipta kepatuhan terhadap hukum yang lebih baik.
| File size | 424.96 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
UBAYAUBAYA Oleh karena itu, perlu evaluasi dan pemahaman mendalam bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan hukum acara pidana di Indonesia. Penyitaan terhadapOleh karena itu, perlu evaluasi dan pemahaman mendalam bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan hukum acara pidana di Indonesia. Penyitaan terhadap
UMELMANDIRIUMELMANDIRI Anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak sah secara hukum disebut anak luar kawin. Anak luar kawin menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 TahunAnak yang lahir dalam perkawinan yang tidak sah secara hukum disebut anak luar kawin. Anak luar kawin menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Berdasarkan analisis penulis, praktik penegakan hukum pertahanan negara pada sector maritime Indonesia masih belum efektif. Hal tersebut disebabkan adanyaBerdasarkan analisis penulis, praktik penegakan hukum pertahanan negara pada sector maritime Indonesia masih belum efektif. Hal tersebut disebabkan adanya
DINASTIREVDINASTIREV Peran ini menimbulkan tantangan, karena Indonesia harus terus beradaptasi dengan negara-negara mitra dan memastikan perlindungan pengguna. ImplementasiPeran ini menimbulkan tantangan, karena Indonesia harus terus beradaptasi dengan negara-negara mitra dan memastikan perlindungan pengguna. Implementasi
UNTAGUNTAG Secara perdata, tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi pemilik tanah yang sah, yakni sekitar Rp12 miliar. Pemilik tanah bisa menggugat Notaris danSecara perdata, tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi pemilik tanah yang sah, yakni sekitar Rp12 miliar. Pemilik tanah bisa menggugat Notaris dan
UBAYAUBAYA Kedua, tidak terdapat Satpol PP di Papua dan kewenangan peenrtiban adan pada Kepolisian Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi. Ketiga, berlakunyaKedua, tidak terdapat Satpol PP di Papua dan kewenangan peenrtiban adan pada Kepolisian Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi. Ketiga, berlakunya
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Namun, penerapan rezim hukum internasional dalam menangani pencucian uang juga memiliki beberapa kekurangan, seperti tidak dapat diatur oleh hukum nasional,Namun, penerapan rezim hukum internasional dalam menangani pencucian uang juga memiliki beberapa kekurangan, seperti tidak dapat diatur oleh hukum nasional,
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Melalui peraturan-peraturan seperti Peraturan OJK No. 48/POJK. 03 Tahun 2020, OJK berperan dalam memberikan jaminan atas kerugian finansial yang dirasakanMelalui peraturan-peraturan seperti Peraturan OJK No. 48/POJK. 03 Tahun 2020, OJK berperan dalam memberikan jaminan atas kerugian finansial yang dirasakan
Useful /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan cara menulusuri teks kepustakaan yang terkait resesi ekonomi yang fokus dengan pendekatan hukumPenelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan cara menulusuri teks kepustakaan yang terkait resesi ekonomi yang fokus dengan pendekatan hukum
DDIPOLMANDDIPOLMAN Strategi pendekatan secara (personal approach), Melakukan kunjungan kerumah dan bersilaturrahmi, Melakukan pertemuan secara berkala, Membuat Materi yangStrategi pendekatan secara (personal approach), Melakukan kunjungan kerumah dan bersilaturrahmi, Melakukan pertemuan secara berkala, Membuat Materi yang
DDIPOLMANDDIPOLMAN Desa Sepabatu, dengan beragam UMKM yang tumbuh di wilayah tersebut, tentunya tidak lepas dari dinamika ini. Agar sosialisasi sertifikasi halal di DesaDesa Sepabatu, dengan beragam UMKM yang tumbuh di wilayah tersebut, tentunya tidak lepas dari dinamika ini. Agar sosialisasi sertifikasi halal di Desa
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Di masa lalu, perikatan sering kali mengandalkan hukum adat dan norma sosial yang berlaku di masyarakat tertentu. Namun meningkatnya perkembangan masyarakatDi masa lalu, perikatan sering kali mengandalkan hukum adat dan norma sosial yang berlaku di masyarakat tertentu. Namun meningkatnya perkembangan masyarakat