UNIRAYAUNIRAYA

JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILAN

Dalam upaya pemenuhan tuntutan kebutuhan hidup manusia yang cenderung beragam dan kompetitif, pola interaksi akomodatif sangat dibutuhkan terutama dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum akan hak dan kewajiban setiap orang. Jaminan dan kepastian hukum menjadi instrumen fundamental demi pencapaian dan terciptanya kenyamanan dan keteraturan hidup bersama. Persoalannya adalah bagaimana kajian terhadap sebuah kontrak ditinjau dari perspektif filsafat hukum? Untuk memberi jawaban terhadap persoalan dimaksud, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approch), pendekatan analitis (analitical approach) dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi kontrak dalam perspektif filsafat hukum, terletak pada terbangunnya pemahaman dasar setiap orang (masing-masing pihak) untuk tunduk dan taat pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan lahirnya (munculnya) itikat baik dan/atau ketulusan yang memandang bahwa kontrak adalah suatu asas norma yang fundamental. Jika tidak demikian, maka keadaan ini dapat (sering) membuka peluang bagi penguasa dan/atau pemilik modal untuk berlaku ingkar dari suatu kontak guna mengeruk keuntungan dan merugikan pihak yang lemah.

Kontrak dalam perspektif filsafat hukum haruslah mengacu pada azas konsesualisme, azas kebebasan berkontrak, azas pacta sunt servanda, azas itikad baik dan azas kepribadian (personalitas).Kesahihan suatu perjanjian/perikatan (kontrak) harus mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan untuk membuat perikatan, pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak dilarang.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya aturan khusus yang mengatur perjanjian/perikatan kontrak, terutama dalam bidang asuransi dan perkreditan, guna memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kedua, perlu adanya mekanisme pendaftaran setiap kontrak di Kepaniteraan pengadilan negeri setempat, sehingga dapat dilakukan pengawasan terhadap perjanjian/kontrak yang bertentangan dengan hukum, nilai kesusilaan, dan ketertiban umum. Ketiga, penting untuk membangun kesadaran masyarakat agar mengedepankan aspek rasa malu sebagai instrumen interaksi sosial yang sehat, sehingga tercipta kepatuhan terhadap hukum yang lebih baik.

Read online
File size424.96 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test