UBAYAUBAYA

JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILANJURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak secara khusus mengatur pengelolaan harta kekayaan hasil TPPU. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengembalian benda sitaan pada perkara TPPU sebagai salah satu hal yang wajib dilakukan dalam hukum acara pidana. Pengembalian benda sitaan harus memenuhi unsur benda yang dapat disita menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Problematika yang timbul adalah pengembalian benda sitaan kepada korban yang tidak berhak atas harta yang tidak didapatkan dari hasil tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan terdapat permasalahan dalam pengembalian benda sitaan oleh aparat penegak hukum, yang melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga hak Terdakwa atas hartanya terampas. Oleh karena itu, perlu evaluasi dan pemahaman mendalam bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan hukum acara pidana di Indonesia.

Penyitaan terhadap harta kekayaan bukan hasil tindak pidana asal dalam TPPU tidak dapat dibenarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Barang bukti yang dapat disita adalah benda yang berkaitan erat dengan tindak pidana yang dilakukan.Belum adanya peraturan perundang-undangan yang jelas mengatur perampasan aset menjadi kendala dalam penyitaan atau perampasan aset dalam kasus TPPU.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai mekanisme pengembalian aset yang bukan merupakan hasil tindak pidana dalam kasus TPPU, dengan fokus pada perlindungan hak milik terdakwa dan korban yang sah. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengkaji efektivitas implementasi RUU Perampasan Aset dalam memberantas TPPU dan memastikan keadilan bagi korban. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara-negara lain yang telah memiliki sistem perampasan aset yang efektif untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum dan kebijakan terkait TPPU, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Read online
File size339.26 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test