UBAYAUBAYA
Jurnal Bisnis TerapanJurnal Bisnis TerapanTransformasi digital telah melahirkan profesi baru, yaitu influencer, yang memperoleh penghasilan dari aktivitas seperti endorsement, sponsorship, dan monetisasi konten di platform seperti TikTok. Pendapatan yang semakin besar dari influencer menjadikan pajak sebagai isu penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, banyak influencer yang masih tidak memahami atau mengabaikan kewajiban perpajakan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan pentingnya pajak bagi influencer sebagai bentuk tanggung jawab individu dan kontribusi terhadap negara. Selain itu, juga dibahas tentang regulasi pajak yang berlaku, risiko hukum untuk ketidakpatuhan, serta dampak pajak terhadap harga endorsement dan strategi bisnis influencer. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris hukum. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang keberadaan pajak di kalangan influencer TikTok dan dampaknya terhadap keputusan bisnis mereka dalam memilih kolaborasi, strategi penentuan harga, dan sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar influencer TikTok di Indonesia masih memiliki tingkat pemahaman pajak yang rendah.Mereka umumnya belum menyadari bahwa penghasilan dari endorsement, live TikTok, atau kerja sama digital lainnya merupakan objek pajak yang wajib dilaporkan dan dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.Banyak dari mereka yang bahkan baru mendengar istilah seperti PPh 21 dan PPh 25 saat wawancara berlangsung.Informasi seputar kewajiban pajak lebih banyak mereka ketahui dari media sosial atau pengalaman orang lain, bukan dari sosialisasi resmi, yang membuat literasi pajak di kalangan ini masih sangat minim.Administratif dan Edukasi Tantangan terbesar yang dihadapi para influencer adalah kurangnya pemahaman terhadap alur administratif perpajakan, seperti kewajiban memiliki NPWP, cara menghitung pajak, dan melaporkan SPT tahunan.Selain itu, muncul juga kesalahpahaman bahwa pajak mereka sudah otomatis dipotong oleh klien atau brand yang bekerja sama, padahal tidak selalu demikian.Banyak kerja sama yang tidak formal tidak disertai bukti pemotongan pajak, sehingga kewajiban tersebut sebenarnya tetap melekat pada influencer.Kendala teknis ini diperparah oleh tidak tersedianya edukasi pajak yang mudah dipahami dan sesuai dengan karakteristik pekerjaan sebagai pelaku ekonomi digital.Regulasi Pajak Digital Masih Belum Spesifik terhadap Profesi Influencer Meskipun pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan perpajakan terkait ekonomi digital, hingga kini belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur influencer sebagai subjek pajak.Ketidakjelasan ini membuat para influencer bingung dalam memahami posisi hukum mereka dalam sistem perpajakan.Akibatnya, mereka sulit menentukan langkah apa yang harus dilakukan agar patuh terhadap aturan yang berlaku.Kurangnya sosialisasi yang bersifat praktis dan kontekstual terhadap profesi mereka juga menjadi faktor utama rendahnya kesadaran dan kepatuhan pajak.Pengaruh Pajak terhadap Strategi Pendapatan dan Bisnis Influencer Walau belum sepenuhnya memahami sistem perpajakan, beberapa influencer mulai menyadari bahwa kewajiban membayar pajak dapat memengaruhi keputusan bisnis mereka.Pajak dianggap sebagai faktor yang bisa menentukan harga endorsement, jenis brand yang diajak kerja sama, dan strategi diversifikasi pendapatan, misalnya melalui penjualan produk pribadi atau membuka kelas online.Namun karena minimnya pemahaman dan edukasi, perencanaan pajak belum menjadi bagian dari strategi bisnis mereka secara menyeluruh.Ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih edukatif dan inklusif agar influencer bisa membangun usaha digital yang berkelanjutan sekaligus taat pajak.
Untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan influencer, penting untuk mengembangkan strategi edukasi yang lebih jelas, praktis, dan relevan dengan karakteristik pekerjaan sebagai pelaku ekonomi digital. Selain itu, perlu ada sosialisasi yang lebih intensif tentang regulasi perpajakan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan profesi influencer. Penelitian lanjutan dapat menelaah bagaimana pemahaman pajak, persepsi terhadap risiko pemeriksaan, dan peran konsultan atau manajemen talent agency membentuk perilaku kepatuhan para influencer. Pendekatan kualitatif seperti wawancara mendalam dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai pengalaman dan tantangan mereka. Riset lanjutan juga dapat mengevaluasi apakah kebijakan perpajakan yang ada sudah cukup jelas, mudah dipahami, dan relevan dengan karakteristik pekerjaan digital. Peneliti juga dapat menguji sejauh mana kebijakan tersebut diinternalisasi oleh influencer dan pihak agensi. Penelitian dapat memperluas fokus pada bagaimana risiko hukum, termasuk denda, sanksi, dan masalah reputasi, dipersepsikan oleh influencer, serta bagaimana hal tersebut memengaruhi keputusan bisnis mereka. Riset mendatang dapat melihat bagaimana perhitungan pajak memengaruhi preferensi influencer dalam memilih brand, menetapkan tarif endorsement, atau menentukan model pendapatan yang lebih aman secara administratif. Dengan melihat celah pemahaman dan kompleksitas aturan, penelitian lanjutan bisa menawarkan desain edukasi yang lebih sederhana, accessible, dan relevan dengan gaya kerja influencer, sehingga tingkat kepatuhan dapat meningkat secara organik.
- STUDI KEPATUHAN DAN KENDALA PAJAK BAGI INFLUENCER TIKTOK DI INDONESIA | Jurnal Bisnis Terapan. studi... doi.org/10.24123/jbt.v9i2.7551STUDI KEPATUHAN DAN KENDALA PAJAK BAGI INFLUENCER TIKTOK DI INDONESIA Jurnal Bisnis Terapan studi doi 10 24123 jbt v9i2 7551
- Analisis Kepatuhan Pajak Berdasarkan Theory of Planned Behavior | INFO ARTHA. analisis kepatuhan pajak... jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JIA/article/view/1388Analisis Kepatuhan Pajak Berdasarkan Theory of Planned Behavior INFO ARTHA analisis kepatuhan pajak jurnal pknstan ac index php JIA article view 1388
- PENGARUH PENGETAHUAN, SOSIALISASI, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI... doi.org/10.24123/jbt.v7i1.5554PENGARUH PENGETAHUAN SOSIALISASI DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI doi 10 24123 jbt v7i1 5554
| File size | 349.43 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
UNSRATUNSRAT Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar selain minyak dan gas. Pada era reformasi perpajakan Indonesia, sistem pemungutan pajak beralih ke sistemPajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar selain minyak dan gas. Pada era reformasi perpajakan Indonesia, sistem pemungutan pajak beralih ke sistem
ULILALBABINSTITUTEULILALBABINSTITUTE Hasil penelitian menunjukkan tidak berpengaruh bahwa transaksi pihak terkait terhadap penghindaran pajak, kapitalisasi tipis tidak berpengaruh pajak, profitabilitasHasil penelitian menunjukkan tidak berpengaruh bahwa transaksi pihak terkait terhadap penghindaran pajak, kapitalisasi tipis tidak berpengaruh pajak, profitabilitas
ITB ADITB AD Diskusi ini bersifat kuantitatif dalam bentuk metode survei yang melibatkan beberapa individu dan instansi di suatu wilayah. Untuk laporan, analisis regresiDiskusi ini bersifat kuantitatif dalam bentuk metode survei yang melibatkan beberapa individu dan instansi di suatu wilayah. Untuk laporan, analisis regresi
USBIUSBI Terdapat 41 sampel perusahaan yang diperoleh dengan metode purposive sampling. Penelitian ini menggunakan metode analisis data dengan analisis regresiTerdapat 41 sampel perusahaan yang diperoleh dengan metode purposive sampling. Penelitian ini menggunakan metode analisis data dengan analisis regresi
PNJPNJ Secara simultan, efektivitas dan kontribusi pajak parkir memberikan pengaruh positif signifikan terhadap pendapatan asli daerah, menunjukkan keberhasilanSecara simultan, efektivitas dan kontribusi pajak parkir memberikan pengaruh positif signifikan terhadap pendapatan asli daerah, menunjukkan keberhasilan
LAAROIBALAAROIBA Tarif pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kewajiban moral berpengaruh negatif dan signifikan terhadapTarif pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Kewajiban moral berpengaruh negatif dan signifikan terhadap
UnmulUnmul Pajak Daerah memiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Kota Samarinda, dengan nilai koefisien sebesar 0,058. Hal iniPajak Daerah memiliki pengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Kota Samarinda, dengan nilai koefisien sebesar 0,058. Hal ini
45MATARAM45MATARAM Tujuan penulisan artikel ini guna membangun hipotesis pengaruh antar variabel untuk digunakan pada riset selanjutnya. Hasil artikel literature review iniTujuan penulisan artikel ini guna membangun hipotesis pengaruh antar variabel untuk digunakan pada riset selanjutnya. Hasil artikel literature review ini
Useful /
CERICCERIC Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan inferensial. Regresi linear berganda digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang terkait denganData dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan inferensial. Regresi linear berganda digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang terkait dengan
CERICCERIC Perawat kesehatan masyarakat dapat berperan penting dalam melaksanakan dan menjadi garda depan intervensi ini, khususnya yang melibatkan pendekatan berbasisPerawat kesehatan masyarakat dapat berperan penting dalam melaksanakan dan menjadi garda depan intervensi ini, khususnya yang melibatkan pendekatan berbasis
UMRAHUMRAH Suplementasi tepung E. cottonii hingga konsentrasi 12% pada pakan dapat meningkatkan kadar hemoglobin, eritrosit, dan leukosit sehingga mendukung performaSuplementasi tepung E. cottonii hingga konsentrasi 12% pada pakan dapat meningkatkan kadar hemoglobin, eritrosit, dan leukosit sehingga mendukung performa
UMRAHUMRAH Kinerja usaha yang didapatkan pada usaha tersebut adalah PP 0,6 tahun dan R/C 1,5 sehingga usaha layak untuk terus dijalankan dan dalam pengembangan produksiKinerja usaha yang didapatkan pada usaha tersebut adalah PP 0,6 tahun dan R/C 1,5 sehingga usaha layak untuk terus dijalankan dan dalam pengembangan produksi