UBAYAUBAYA

Jurnal Bisnis TerapanJurnal Bisnis Terapan

Transformasi digital telah melahirkan profesi baru, yaitu influencer, yang memperoleh penghasilan dari aktivitas seperti endorsement, sponsorship, dan monetisasi konten di platform seperti TikTok. Pendapatan yang semakin besar dari influencer menjadikan pajak sebagai isu penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, banyak influencer yang masih tidak memahami atau mengabaikan kewajiban perpajakan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan pentingnya pajak bagi influencer sebagai bentuk tanggung jawab individu dan kontribusi terhadap negara. Selain itu, juga dibahas tentang regulasi pajak yang berlaku, risiko hukum untuk ketidakpatuhan, serta dampak pajak terhadap harga endorsement dan strategi bisnis influencer. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris hukum. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang keberadaan pajak di kalangan influencer TikTok dan dampaknya terhadap keputusan bisnis mereka dalam memilih kolaborasi, strategi penentuan harga, dan sumber pendapatan yang berkelanjutan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar influencer TikTok di Indonesia masih memiliki tingkat pemahaman pajak yang rendah.Mereka umumnya belum menyadari bahwa penghasilan dari endorsement, live TikTok, atau kerja sama digital lainnya merupakan objek pajak yang wajib dilaporkan dan dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.Banyak dari mereka yang bahkan baru mendengar istilah seperti PPh 21 dan PPh 25 saat wawancara berlangsung.Informasi seputar kewajiban pajak lebih banyak mereka ketahui dari media sosial atau pengalaman orang lain, bukan dari sosialisasi resmi, yang membuat literasi pajak di kalangan ini masih sangat minim.Administratif dan Edukasi Tantangan terbesar yang dihadapi para influencer adalah kurangnya pemahaman terhadap alur administratif perpajakan, seperti kewajiban memiliki NPWP, cara menghitung pajak, dan melaporkan SPT tahunan.Selain itu, muncul juga kesalahpahaman bahwa pajak mereka sudah otomatis dipotong oleh klien atau brand yang bekerja sama, padahal tidak selalu demikian.Banyak kerja sama yang tidak formal tidak disertai bukti pemotongan pajak, sehingga kewajiban tersebut sebenarnya tetap melekat pada influencer.Kendala teknis ini diperparah oleh tidak tersedianya edukasi pajak yang mudah dipahami dan sesuai dengan karakteristik pekerjaan sebagai pelaku ekonomi digital.Regulasi Pajak Digital Masih Belum Spesifik terhadap Profesi Influencer Meskipun pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan perpajakan terkait ekonomi digital, hingga kini belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur influencer sebagai subjek pajak.Ketidakjelasan ini membuat para influencer bingung dalam memahami posisi hukum mereka dalam sistem perpajakan.Akibatnya, mereka sulit menentukan langkah apa yang harus dilakukan agar patuh terhadap aturan yang berlaku.Kurangnya sosialisasi yang bersifat praktis dan kontekstual terhadap profesi mereka juga menjadi faktor utama rendahnya kesadaran dan kepatuhan pajak.Pengaruh Pajak terhadap Strategi Pendapatan dan Bisnis Influencer Walau belum sepenuhnya memahami sistem perpajakan, beberapa influencer mulai menyadari bahwa kewajiban membayar pajak dapat memengaruhi keputusan bisnis mereka.Pajak dianggap sebagai faktor yang bisa menentukan harga endorsement, jenis brand yang diajak kerja sama, dan strategi diversifikasi pendapatan, misalnya melalui penjualan produk pribadi atau membuka kelas online.Namun karena minimnya pemahaman dan edukasi, perencanaan pajak belum menjadi bagian dari strategi bisnis mereka secara menyeluruh.Ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih edukatif dan inklusif agar influencer bisa membangun usaha digital yang berkelanjutan sekaligus taat pajak.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan influencer, penting untuk mengembangkan strategi edukasi yang lebih jelas, praktis, dan relevan dengan karakteristik pekerjaan sebagai pelaku ekonomi digital. Selain itu, perlu ada sosialisasi yang lebih intensif tentang regulasi perpajakan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan profesi influencer. Penelitian lanjutan dapat menelaah bagaimana pemahaman pajak, persepsi terhadap risiko pemeriksaan, dan peran konsultan atau manajemen talent agency membentuk perilaku kepatuhan para influencer. Pendekatan kualitatif seperti wawancara mendalam dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai pengalaman dan tantangan mereka. Riset lanjutan juga dapat mengevaluasi apakah kebijakan perpajakan yang ada sudah cukup jelas, mudah dipahami, dan relevan dengan karakteristik pekerjaan digital. Peneliti juga dapat menguji sejauh mana kebijakan tersebut diinternalisasi oleh influencer dan pihak agensi. Penelitian dapat memperluas fokus pada bagaimana risiko hukum, termasuk denda, sanksi, dan masalah reputasi, dipersepsikan oleh influencer, serta bagaimana hal tersebut memengaruhi keputusan bisnis mereka. Riset mendatang dapat melihat bagaimana perhitungan pajak memengaruhi preferensi influencer dalam memilih brand, menetapkan tarif endorsement, atau menentukan model pendapatan yang lebih aman secara administratif. Dengan melihat celah pemahaman dan kompleksitas aturan, penelitian lanjutan bisa menawarkan desain edukasi yang lebih sederhana, accessible, dan relevan dengan gaya kerja influencer, sehingga tingkat kepatuhan dapat meningkat secara organik.

  1. STUDI KEPATUHAN DAN KENDALA PAJAK BAGI INFLUENCER TIKTOK DI INDONESIA | Jurnal Bisnis Terapan. studi... doi.org/10.24123/jbt.v9i2.7551STUDI KEPATUHAN DAN KENDALA PAJAK BAGI INFLUENCER TIKTOK DI INDONESIA Jurnal Bisnis Terapan studi doi 10 24123 jbt v9i2 7551
  2. Analisis Kepatuhan Pajak Berdasarkan Theory of Planned Behavior | INFO ARTHA. analisis kepatuhan pajak... jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JIA/article/view/1388Analisis Kepatuhan Pajak Berdasarkan Theory of Planned Behavior INFO ARTHA analisis kepatuhan pajak jurnal pknstan ac index php JIA article view 1388
  3. PENGARUH PENGETAHUAN, SOSIALISASI, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI... doi.org/10.24123/jbt.v7i1.5554PENGARUH PENGETAHUAN SOSIALISASI DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI doi 10 24123 jbt v7i1 5554
Read online
File size349.43 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test