UBAYAUBAYA

JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILANJURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN

Desentralisasi yang diterapkan di Papua memiliki keunikan yang berbeda dengan provinsi lainnya yang memperoleh status otonomi khusus lainnya. Tujuan dari penerapan desentralisasi asimetris di Papua adalah untuk pemerataan pembangunan dan mencegah konflik di Papua. Tujuan tersebut berujung pada tercapainya kesejahteraan masyarakat Papua. Penelitian ini memaparkan bahwa berdasarkan analisis kualitatif yang dilakukan, desentralisasi asimetris belum berhasil mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua. Hal tersebut didasarkan pada capaian indeks pembangunan manusia yang menempatkan Papua sebagai provinsi terendah di Indonesia dan tren jumlah konflik di Papua yang cenderung mengalami peningkatan di tahun 2024.

Desentralisasi di Indonesia telah melalui perjalanan panjang.Pengaturan tentang pemerintahan daerah yang telah diatur pada Pasal 18 Konstitusi, telah menentukan pembagian daerah dari terbesar sampai ke tingkat paling kecil.Pasca amandemen, Pasal 18 UUD 1945 berubah dan berisi tentang prinsip desentralisasi yang lebih luas dibandingkan sebelumnya karena adanya pengakuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersifat khusus sehingga mengakui pemerintahan daerah pada daerah istimewa seperti DKI Jakarta, Nanggroe Aceh Darusalam, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan khususnya Provinsi-Provinsi di Papua.Desentralisasi yang bersifat khusus tersebut dikenal dengan istilah desentralisasi asimetris dimana suatu daerah mendapat kewenangan khusus dari negara, dalam hal ini pemerintah Nasional, yang berbeda dengan daerah-daerah lainnya.Hal ini tertuang pada Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2004 yang menentukan bahwa provinsi diberikan otonomi terbatas sedangkan Kabupaten/Kota diserahkan otonomi seluas-luasnya.Namun pada daerah khusus, selain diterapkan otonomi berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2004, juga diterapkan aturan khusus yang lebih istimewa sebagai dasar pelaksanaan khusus.Papua sebagai daerah khusus juga mendapatkan keistimewaan, desentralisasi asimetris yang diberikan negara kepada Papua yang berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia antara lain, Pertama adanya DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) dan MRP (Majelis Rakyat Papua).Kedua, tidak terdapat Satpol PP di Papua dan kewenangan peenrtiban adan pada Kepolisian Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi.Ketiga, berlakunya komponen keuangan yang berbeda dengan provinsi lain.Keempat, Gubernur dan Wakil Gubernur adalah orang asli Papua dimana pada beberapa daerah menggunakan Noken sebagai pengganti kotak suara Pemilu dan Pilkada.Kelima, adanya pengakuan negara terhadap terhadap simbol-simbol daerah seperti bendera dan lagu daerah namun hanya sebagai penghormatan terhadap jati diri Papua buka sebagai pengakuan atas kedaulatan Papua.Keenam, terdapat Peraturan Daerah Khusus tentang pengakuan dan perlindungan atas suku-suku asli Papua, hak ulayat serta hukum ada yang masih eksis dan berlaku di Papua.Berdasarkan analisis Penulis, desentralisasi asimetris di Papua belum berhasil mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Papua.Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan tren konflik di Papua dan belum tercapainya pemerataan pembangunan di Papua.Berdasarkan laporan Komnas HAM Perwakilan Papua, selama 1 Januari-1 Juni 2024 terdapat 41 (empat puluh satu) konflik kekerasan di Papua.Jumlah ini dinilai cukup tinggi karena hampir sama dengan total kasus kekerasan yang terjadi di sepanjang tahun 2023.Selanjutnya, berdasarkan capaian IPM Provinsi pada tahun 2023 masih menempatkan Papua sebagai provinsi terendah dengan nilai 63,01 meskipun Papua dinilai sebagai provinsi yang paling cepat mengalami peningkatan IPM namun cenderung tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan desentralisasi asimetris belum berhasil mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, desentralisasi asimetris di Papua belum berhasil mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari tren konflik di Papua yang masih tinggi dan belum tercapainya pemerataan pembangunan. Untuk memaksimalkan efek desentralisasi asimetris, diperlukan strategi ulang dan kajian yang mendalam. Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi desentralisasi asimetris di Papua, termasuk analisis terhadap faktor-faktor yang menghambat pencapaian kesejahteraan masyarakat. Kedua, penting untuk melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan dan pemberdayaan mereka dalam mengelola sumber daya lokal. Ketiga, pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan desentralisasi asimetris, termasuk dalam hal alokasi dana dan pengawasan. Dengan demikian, desentralisasi asimetris dapat lebih efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Read online
File size308.02 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test