UNISSULAUNISSULA

International Journal of Law Society ServicesInternational Journal of Law Society Services

Permasalahan anak yang bermasalah dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana, adalah masalah yang dihadapi semua negara. Anak seringkali terlibat tindak pidana pencurian yang dilatarbelakangi oleh faktor keluarga, lingkungan, dan faktor internal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penyebab anak di bawah umur melakukan tindak pidana pencurian, serta upaya penanggulangan dan aturan hukumnya.

Kecenderungan anak di bawah umur melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Demak lebih banyak dilatarbelakangi oleh faktor lingkungan dan sosial ekonomi, selain itu lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak yang sedang dalam masa perkembangan juga menjadi penyebab.Keadaan keluarga yang tidak utuh akibat perceraian atau kematian salah satu orang tua membuat anak kehilangan sosok teladan yang baik.Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian anak di bawah umur harus dilakukan sedini mungkin dengan pendekatan dan pola penanganan prevensi, represif, dan kuratif.Aturan hukum terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di bawah umur telah diatur dalam UU RI No.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komprehensif tentang faktor-faktor penyebab anak di bawah umur melakukan tindak pidana pencurian, dengan mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial ekonomi, dan keluarga. Selain itu, perlu juga diteliti tentang efektivitas upaya penanggulangan yang telah dilakukan, serta bagaimana aturan hukum yang berlaku dapat diterapkan secara efektif untuk mencegah dan menangani tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di bawah umur.

Read online
File size418.57 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test