DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat sejati konsep error in persona dan aberatio ictus dari perspektif dogma hukum serta penerapannya dalam hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder, serta membandingkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di beberapa negara. Tujuannya adalah untuk memberikan perspektif baru tentang konsep-konsep tersebut dan penerapan praktisnya, serta mengkaji implikasinya dalam hukum pidana. Konsep error in persona dan aberatio ictus tidak disebutkan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi teks tersebut secara jelas membagi suatu perbuatan menjadi dua aspek kesengajaan: disengaja dan tidak disengaja.

Konsep error in persona dan aberatio ictus, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP, memiliki relevansi penting dalam membedakan aspek kesengajaan dalam suatu perbuatan pidana.Analisis komparatif menunjukkan bahwa banyak negara dengan sistem hukum sipil mengakui konsep-konsep ini, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi.Oleh karena itu, klarifikasi dan pengaturan lebih lanjut mengenai konsep-konsep ini dalam KUHP Indonesia diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum pidana.

Berdasarkan analisis terhadap konsep error in persona dan aberatio ictus, serta implikasinya dalam hukum pidana Indonesia, beberapa arah penelitian lanjutan dapat diusulkan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai bagaimana hakim-hakim di Indonesia saat ini menerapkan prinsip-prinsip kesalahan dalam kasus-kasus pidana, khususnya yang melibatkan kesalahan identitas korban atau penyimpangan akibat. Penelitian ini dapat menggunakan metode studi kasus dan wawancara dengan hakim untuk memahami praktik-praktik yang ada dan mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan sistematis antara KUHP Indonesia dengan KUHP negara-negara lain yang telah secara eksplisit mengatur konsep error in persona dan aberatio ictus, seperti Jerman dan Italia. Perbandingan ini dapat memberikan wawasan tentang bagaimana konsep-konsep tersebut diimplementasikan dalam konteks hukum yang berbeda dan mengidentifikasi model yang paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji implikasi penerapan konsep-konsep ini terhadap sistem pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam menentukan tingkat kesalahan dan besaran hukuman yang pantas dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan filosofis dan normatif untuk menganalisis bagaimana konsep-konsep tersebut dapat diintegrasikan ke dalam kerangka kerja pertanggungjawaban pidana yang adil dan proporsional.

Read online
File size337.99 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test