DAARULHUDADAARULHUDA
Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat sejati konsep error in persona dan aberatio ictus dari perspektif dogma hukum serta penerapannya dalam hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder, serta membandingkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di beberapa negara. Tujuannya adalah untuk memberikan perspektif baru tentang konsep-konsep tersebut dan penerapan praktisnya, serta mengkaji implikasinya dalam hukum pidana. Konsep error in persona dan aberatio ictus tidak disebutkan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi teks tersebut secara jelas membagi suatu perbuatan menjadi dua aspek kesengajaan: disengaja dan tidak disengaja.
Konsep error in persona dan aberatio ictus, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam KUHP, memiliki relevansi penting dalam membedakan aspek kesengajaan dalam suatu perbuatan pidana.Analisis komparatif menunjukkan bahwa banyak negara dengan sistem hukum sipil mengakui konsep-konsep ini, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi.Oleh karena itu, klarifikasi dan pengaturan lebih lanjut mengenai konsep-konsep ini dalam KUHP Indonesia diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum pidana.
Berdasarkan analisis terhadap konsep error in persona dan aberatio ictus, serta implikasinya dalam hukum pidana Indonesia, beberapa arah penelitian lanjutan dapat diusulkan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai bagaimana hakim-hakim di Indonesia saat ini menerapkan prinsip-prinsip kesalahan dalam kasus-kasus pidana, khususnya yang melibatkan kesalahan identitas korban atau penyimpangan akibat. Penelitian ini dapat menggunakan metode studi kasus dan wawancara dengan hakim untuk memahami praktik-praktik yang ada dan mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan sistematis antara KUHP Indonesia dengan KUHP negara-negara lain yang telah secara eksplisit mengatur konsep error in persona dan aberatio ictus, seperti Jerman dan Italia. Perbandingan ini dapat memberikan wawasan tentang bagaimana konsep-konsep tersebut diimplementasikan dalam konteks hukum yang berbeda dan mengidentifikasi model yang paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji implikasi penerapan konsep-konsep ini terhadap sistem pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam menentukan tingkat kesalahan dan besaran hukuman yang pantas dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan filosofis dan normatif untuk menganalisis bagaimana konsep-konsep tersebut dapat diintegrasikan ke dalam kerangka kerja pertanggungjawaban pidana yang adil dan proporsional.
| File size | 337.99 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Solusi preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan harus bertumpu pada dua pilar utama. Pilar pertama adalah rekonstruksi regulasi,Solusi preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan harus bertumpu pada dua pilar utama. Pilar pertama adalah rekonstruksi regulasi,
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini menekankan pentingnya kepastian hukum dalam eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan bagi stabilitas sistem perbankan dan perlindungan hak-hakPenelitian ini menekankan pentingnya kepastian hukum dalam eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan bagi stabilitas sistem perbankan dan perlindungan hak-hak
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah data sekunder berupa literatur, jurnal, artikel ilmiah, serta ketentuan hukum internasionalPenelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah data sekunder berupa literatur, jurnal, artikel ilmiah, serta ketentuan hukum internasional
DAARULHUDADAARULHUDA Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi normatif dan peningkatan literasi teknologi di kalangan penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan yangTemuan ini menegaskan perlunya harmonisasi normatif dan peningkatan literasi teknologi di kalangan penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang
DAARULHUDADAARULHUDA Sebagai respons, penulis mengusulkan reformasi struktural, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penerapan sistem penyelesaian sengketa digitalSebagai respons, penulis mengusulkan reformasi struktural, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penerapan sistem penyelesaian sengketa digital
DAARULHUDADAARULHUDA Kewajiban hukum untuk melaksanakan perjanjian tidak terhapus oleh kematian penjual, melainkan beralih kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukumKewajiban hukum untuk melaksanakan perjanjian tidak terhapus oleh kematian penjual, melainkan beralih kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan hukum
DAARULHUDADAARULHUDA 6 Tahun 2011 terkait Pedoman Pasal 20. Temuan penelitian menunjukkan bahwa regulasi menawarkan dasar normatif yang kuat; namun demikian, membuktikan unsur6 Tahun 2011 terkait Pedoman Pasal 20. Temuan penelitian menunjukkan bahwa regulasi menawarkan dasar normatif yang kuat; namun demikian, membuktikan unsur
UNSULBARUNSULBAR Penelitian dilaksanakan pada bulan Juni hingga Agustus 2024 di Sungai Ummiding, Polewali Mandar. Metode pengambilan sampel dilakukan secara in situ meliputiPenelitian dilaksanakan pada bulan Juni hingga Agustus 2024 di Sungai Ummiding, Polewali Mandar. Metode pengambilan sampel dilakukan secara in situ meliputi
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Hasil kajian menunjukkan bahwa ayat tersebut mengandung prinsip keadilan, kejujuran, amanah, larangan eksploitasi, dan supremasi nilai moral atas legalitasHasil kajian menunjukkan bahwa ayat tersebut mengandung prinsip keadilan, kejujuran, amanah, larangan eksploitasi, dan supremasi nilai moral atas legalitas
DAARULHUDADAARULHUDA Mengadopsi pendekatan yuridis normatif doktrinal dilengkapi elemen empiris via wawancara industri, analisis mengonfirmasi fragmentasi norma seperti PPMengadopsi pendekatan yuridis normatif doktrinal dilengkapi elemen empiris via wawancara industri, analisis mengonfirmasi fragmentasi norma seperti PP
DAARULHUDADAARULHUDA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasiBerdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi
UNSRATUNSRAT Selain meningkatkan minat belajar, media video juga terbukti mampu memperkuat pemahaman siswa mengenai konsep energi terbarukan, proses geologi, dan aplikasiSelain meningkatkan minat belajar, media video juga terbukti mampu memperkuat pemahaman siswa mengenai konsep energi terbarukan, proses geologi, dan aplikasi