NEOLECTURANEOLECTURA

POSTULATPOSTULAT

Pada tanggal 6 Januari tahun 2021, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) sebagai dasar hukum dalam upaya penanganan kejahatan terorisme. Penerapan Perpres ini menghadapi tantangan karena karakteristik beragam di setiap wilayah Indonesia. Penelitian ini fokus pada kebijakan pemerintah desa, seperti Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Penyuluh Agama, dalam implementasi Perpres RAN PE dan tantangan yang dihadapi. Metode penelitian kualitatif dan deskriptif digunakan.

7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) di tingkat desa merupakan upaya strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional.Efektivitas implementasi RAN PE di tingkat desa masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal kolaborasi antara 4 pilar utama, yaitu Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Penyuluh Agama.Tantangan utama meliputi kurangnya sumber daya, rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan infrastruktur, dan koordinasi yang lemah antara pemerintah desa dan masyarakat.Untuk mencapai keberhasilan, diperlukan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil.Koordinasi yang lebih erat antara pilar-pilar desa, pelatihan berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat, dan penyesuaian kebijakan dengan konteks lokal adalah kunci untuk mengatasi tantangan dan meningkatkan efektivitas implementasi RAN PE.

Untuk meningkatkan efektivitas implementasi RAN PE di tingkat desa, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan kolaborasi lintas sektoral. Pertama, perlu ada koordinasi yang lebih erat antara Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Penyuluh Agama. Keempat pilar ini harus bekerja sama secara terintegrasi dalam berbagi informasi, pemetaan wilayah yang rentan terhadap radikalisme, dan penanganan dini ancaman ekstremisme. Selain itu, pelatihan berkelanjutan bagi masing-masing pilar sangat penting untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mendeteksi dini, mediasi konflik, dan memahami dinamika sosial di wilayah desa. Pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi tentang bahaya ekstremisme berbasis kekerasan juga perlu ditingkatkan. Pemerintah desa harus melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi lokal dalam kampanye pencegahan radikalisme. Terakhir, pemerintah pusat perlu memberikan ruang bagi desa-desa untuk menyesuaikan implementasi RAN PE dengan kondisi sosial, budaya, dan adat setempat. Pendekatan berbasis komunitas lokal dapat meningkatkan penerimaan kebijakan dan mempermudah proses implementasinya.

Read online
File size483.92 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test