DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan sanksi yang diberikan terhadap pelaku yang sudah melanggar atau melakukan tindakan asusila. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitan ini Pemerintahan Nagari Ketaping telah menerapkan sanksi-sanksi kepada pengunjung yang telah melanggar aturan-aturan yang telah dibuat. Adapun sanksi-sanksi yang diberikan mulai dari yang ringan seperti surat perjanjian sampai sanksi yang berat seperti membayar denda berupa uang ataupun barang berupa 20 zak semen. Ada faktor yang menjadi kendala tidak efektifnya sanksi yang telah ditetapkan terhadap tindakan asusila, seperti adanya sebagian kecil masyarakat yang tidak bekerja sama untuk turut serta dalam pelaksanaan sanksi tersebut sehingga sanksi-sanksi yang seharusnya dapat diterapkan pada pelaku menjadi tidak terlaksana karena tindakan-tindakan mereka terkesan dilindungi oleh para pemilik pondok-pondok tersebut. Kurangnya partisipasi aktif sebagian masyarakat, khususnya yang memiliki pondok dalam turut menjalankan aturan-aturan yang berlaku.

Pemerintahan Nagari Ketaping telah membuat peraturan untuk mengatur pengunjung yang datang ke pantai Ketaping, seperti dilarang membuang sampah sembarangan, dilarang melakukan perbuatan asusila di sepanjang pantai, dilarang membawa ataupun mengkonsumsi barang-barang yang dilarang berdasarkan undang-undang, pantai dibuka untuk pengunjung hanya sampai jam 6 sore, lepas dari waktu itu tidak dibenarkan berada dikawasan wisata.Kontrol sosial juga telah dilakukan oleh pemerintahan Nagari Ketaping dalam rangka menjaga pantai Ketaping dari perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan.Dalam lima tahun terakhir, pemerintahan Nagari Ketaping telah menerapkan sanksi-sanksi kepada pengunjung yang telah melanggar aturan-aturan yang telah dibuat.Adapun sanksi-sanksi yang diberikan mulai dari yang ringan seperti surat perjanjian sampai sanksi yang berat seperti membayar denda berupa uang ataupun barang berupa 20 zak semen.Ada beberapa faktor yang menjadi kendala tidak efektifnya sanksi yang telah ditetapkan terhadap tindakan asusila di sepanjang pantai Ketaping.Kendala-kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan sanksi yang diberikan adalah adanya sebagian kecil masyarakat yang tidak kooperatif dengan pelaksanaan sanksi tersebut sehingga sanksi-sanksi yang seharusnya dapat diterapkan pada pelaku menjadi tidak terlaksana karena tindakan-tindakan mereka terkesan dilindungi oleh para pemilik pondok-pondok tersebut.Kurangnya partisipasi aktif sebagian masyarakat, khususnya yang memiliki pondok dalam turut menjalankan aturan-aturan yang berlaku.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji peran pemimpin lokal dalam memperkuat pelaksanaan sanksi sosial terhadap tindakan asusila, khususnya bagaimana strategi komunikasi yang efektif dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi dampak faktor ekonomi terhadap kepatuhan pengunjung terhadap peraturan pantai, seperti apakah adanya insentif finansial dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Terakhir, penelitian dapat mengembangkan metode pengawasan alternatif yang lebih inovatif, misalnya pemanfaatan teknologi digital untuk memantau aktivitas di kawasan wisata dan memperkuat sistem pelaporan masyarakat terhadap pelanggaran.

  1. Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) | Jurnal Ilmu Hukum,... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/60Vol 3 No 1 2022 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik November 2022 Jurnal Ilmu Hukum dinastirev JIHHP issue view 60
Read online
File size632.66 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test