UAIUAI

JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORAJURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA

Pernikahan merupakan salah satu tugas perkembangan dewasa awal. Persiapan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan dapat dilakukan melalui kursus pranikah. Kursus pranikah adalah pemberian bekal pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan melihat gambaran persepsi dewasa awal tentang kursus pranikah. Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif dengan jenis penelitian survei menggunakan. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif yang melibatkan 30 responden. Penelitian menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria dewasa awal usia 18 sampai 40 tahun, masa pernikahan kurang dari 10 tahun dan sudah pernah mengikuti kursus pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum melangsungkan pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dewasa awal memiliki persepsi yang baik terhadap kursus pranikah yang ditunjukkan dengan hasil persepsi terhadap hukum pernikahan memperoleh nilai rata-rata 3,50, dimensi mengenai mekanisme dan prosedur pencatatan perkawinan serta dimensi merawat cinta kasih memperoleh nilai rata-rata 3,37. Berikutnya dimensi penanaman nilai keimanan, ketaqwaan serta akhlaqul karimah dalam keluarga memperoleh rata-rata 3,32. Dimensi terkait fikih munakahat memperoleh nilai rata-rata 3,27. Serta dimensi pengetahuan umum mengenai kursus pranikah memperoleh rata-rata 3,17. Rata-rata kedua terendah adalah terkait kesehatan reproduksi yang hanya 3,04. Dan hanya satu dimensi yang memperoleh nilai rata-rata dibawah 3 yaitu materi mengenai manajemen konflik, dengan rata-rata 2,97.

Analisis deskriptif menunjukkan bahwa dimensi hukum pernikahan dipersepsikan paling positif oleh responden, menandakan pemahaman yang baik melalui kursus pranikah.Mekanisme pencatatan perkawinan dan cara merawat cinta kasih dalam keluarga juga mendapat penilaian positif, sedangkan materi manajemen konflik dipersepsikan kurang positif, menandakan kurangnya pemahaman tentang sumber dan penanganan konflik keluarga.

Penelitian lanjutan sebaiknya menggunakan desain longitudinal untuk meneliti dampak jangka panjang kursus pranikah terhadap kepuasan pernikahan dan tingkat perceraian selama minimal lima tahun, sehingga dapat mengukur efektivitasnya secara temporal. Selanjutnya, diperlukan penelitian kualitatif yang mendalami persepsi peserta mengenai materi manajemen konflik, dengan tujuan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya pemahaman dan merancang modul pembelajaran yang lebih kontekstual serta aplikatif. Terakhir, sebuah studi komparatif antara penyelenggara kursus pranikah di Kantor Urusan Agama dan organisasi keagamaan Islam lainnya dapat mengevaluasi perbedaan pencapaian pengetahuan, khususnya pada aspek kesehatan reproduksi dan manajemen konflik, sehingga kebijakan standar nasional dapat disusun berdasarkan bukti empiris yang komprehensif.

Read online
File size575.23 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test