ANDREWLAWCENTERANDREWLAWCENTER

ANDREW Law JournalANDREW Law Journal

Angka perkawinan anak yang tinggi di Kabupaten Rokan Hulu disebabkan banyaknya permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan oleh Hakim. Alasannya karena kehamilan. Selain itu, ada juga alasannya karena orang tua khawatir anaknya terjebak pergaulan bebas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Evaluasi yuridis implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin di Kabupaten Rokan Hulu adalah belum berjalan efektif karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin tidak mampu menurunkan angka perkawinan anak atau pernikahan dini, masih tingginya angka perceraian, dan banyak pasangan muda-mudi yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Pada tahun 2022, angka perceraian di Pengadilan Agama Rokan Hulu berjumlah 721 kasus. Pada tahun 2023, angka perceraian di Pengadilan Agama Rokan Hulu berjumlah 819 kasus. Pada tahun 2024, angka perceraian di Pengadilan Agama Rokan Hulu berjumlah 922 kasus. Artinya, angka perceraian di Kabupaten Rokan Hulu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Salah satu alasan utama penyebab perceraian adalah faktor ekonomi keluarga.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Rokan Hulu disebabkan oleh banyaknya permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan hakim, terutama karena alasan kehamilan dan kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas anak.Evaluasi yuridis menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin di Kabupaten Rokan Hulu belum efektif dalam menurunkan angka perkawinan anak, perceraian, dan kemiskinan.Peningkatan angka perceraian dari tahun 2022 hingga 2024 mengindikasikan adanya permasalahan mendasar terkait faktor ekonomi keluarga yang perlu menjadi perhatian serius.

Berdasarkan temuan penelitian, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas peran psikolog dan petugas sosial dalam proses permohonan dispensasi kawin, tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi administratif. Penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada identifikasi faktor-faktor sosio-ekonomi spesifik yang berkontribusi terhadap peningkatan angka perceraian di kalangan pasangan muda di Kabupaten Rokan Hulu, dengan tujuan merumuskan program intervensi yang lebih tepat sasaran. Selain itu, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai persepsi hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin, khususnya terkait dengan penerapan prinsip Best Interest of the Child, serta mencari cara untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hakim mengenai dampak jangka panjang dari perkawinan dini terhadap kesejahteraan anak dan keluarga. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan efektif dalam mencegah perkawinan anak dan mengurangi angka perceraian di Kabupaten Rokan Hulu.

Read online
File size490.06 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test