ANDREWLAWCENTERANDREWLAWCENTER

ANDREW Law JournalANDREW Law Journal

Cancel Culture adalah perbuatan main hakim sendiri di dunia maya karena dapat menghukum seseorang tanpa adanya proses peradilan pidana dan mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hukum Pidana dapat mengakomodasi Cancel Culture sebagai tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegakan hukum terhadap Cancel Culture mempunyai tantangan karena Cancel Culture bersifat massal dan seringkali dilakukan oleh akun anonim. Oleh karena itu, kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap penyebar utama suatu unggahan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah meminta keterangan Ahli untuk memberikan pemahaman dan batasan mengenai Cancel Culture yang dapat memiliki muatan pelanggaran dan kejahatan di dunia maya sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Cancel Culture adalah perbuatan main hakim sendiri di dunia maya karena dapat menghukum seseorang tanpa adanya proses peradilan pidana dan mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah.Hukum Pidana dapat mengakomodasi Cancel Culture sebagai tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27A jo.Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Penegakan hukum terhadap Cancel Culture memiliki tantangan karena sifatnya yang massal dan sering dilakukan oleh akun anonim, namun kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap penyebar utama unggahan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas Pasal 27A UU ITE dalam menjerat pelaku Cancel Culture, khususnya dalam mengidentifikasi dan membuktikan unsur-unsur pencemaran nama baik di lingkungan media sosial yang dinamis. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengkaji peran platform media sosial dalam mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan dan memfasilitasi proses pelaporan yang efektif terkait tindakan Cancel Culture. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara lain yang telah memiliki regulasi khusus terkait Cancel Culture untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan model hukum yang relevan untuk diterapkan di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kerangka hukum yang komprehensif dan berkeadilan untuk mengatasi fenomena Cancel Culture di era digital.

  1. La cultura de la cancelación en redes sociales: Un reproche peligroso e injusto a la luz de los... rchdt.uchile.cl/index.php/RCHDT/article/view/60421La cultura de la cancelaciyn en redes sociales Un reproche peligroso e injusto a la luz de los rchdt uchile cl index php RCHDT article view 60421
  2. Analisis Kritis Fenomena Cancel Culture dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi: Critical Analysis... Doi.Org/10.37680/Adabiya.V18i1.2451Analisis Kritis Fenomena Cancel Culture dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi Critical Analysis Doi Org 10 37680 Adabiya V18i1 2451
Read online
File size626.9 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test