STPNSTPN

BHUMI: Jurnal Agraria dan PertanahanBHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan

Pemerintah telah menangani ketimpangan kepemilikan perkebunan kelapa sawit melalui model kemitraan Nucleus Estate Smallholder Plantation (PIR‑BUN) dengan skema inti‑plasma sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1986, bertujuan mencapai reformasi agraria. Namun, dalam praktiknya skema inti‑plasma menimbulkan konflik lahan dan permasalahan, salah satunya terjadi di Desa Teluk Bakung, Kalimantan Barat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder literatur dan data primer Putusan Mahkamah Agung No. 3661 K/PDT/2019 mengenai wanprestasi PT PALM dalam pembagian hasil pada lahan plasma. Temuan menunjukkan bahwa konflik lahan plasma disebabkan oleh perbedaan interpretasi ketentuan 20 % untuk pengembangan perkebunan masyarakat, kelemahan dukungan institusional dan proses program PIR‑BUN, serta kurangnya transparansi dari perusahaan inti. Konflik tersebut berdampak negatif pada aspek sosial‑ekonomi petani plasma di Teluk Bakung dan menghambat upaya reformasi agraria.

Skema PIR‑BUN yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perkebunan kelapa sawit ternyata dalam praktiknya menimbulkan konflik agraria yang merugikan petani plasma, terutama akibat ketidaksesuaian interpretasi ketentuan 20 % lahan untuk perkebunan masyarakat serta kelemahan proses dan institusi pelaksana. 3661 K/PDT/2019 mengungkap bahwa PT PALM sebagai pemegang IUP tidak transparan dan lalai dalam kewajiban pengembangan lahan plasma, sehingga mengakibatkan kehilangan hak atas tanah, berkurangnya pendapatan, dan peningkatan kemiskinan bagi petani.Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi preventif yang menyatukan kebijakan sektoral serta pendekatan komprehensif dan integratif untuk menegakkan keadilan agraria dan mewujudkan reformasi agraria yang berkelanjutan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara perbandingan kerangka hukum yang mengatur lahan plasma pada kementerian pertanian, agraria, dan ATR/BPN serta dampaknya terhadap keadilan agraria, untuk mengidentifikasi celah‑celah regulasi yang memperparah konflik. Selanjutnya, studi empiris berbasis survei dan wawancara mendalam dapat menilai perubahan kesejahteraan ekonomi dan sosial petani plasma setelah penerapan PIR‑BUN, sehingga memberikan data kuantitatif dan kualitatif mengenai efektivitas program dalam meningkatkan pendapatan dan mengurangi kemiskinan. Terakhir, pengembangan model tata kelola partisipatif antara perusahaan inti, pemerintah daerah, dan komunitas plasma dapat diuji coba dalam pilot project di beberapa desa, dengan tujuan mengevaluasi bagaimana mekanisme pengambilan keputusan bersama, transparansi profit‑sharing, dan pelibatan masyarakat dapat memperkuat implementasi reformasi agraria secara berkelanjutan.

  1. A Review of Palm Oil Plasma Land Conflicts from The Perspective of Agrarian Reform: Analysis of Decision... jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/777A Review of Palm Oil Plasma Land Conflicts from The Perspective of Agrarian Reform Analysis of Decision jurnalbhumi stpn ac index php JB article view 777
Read online
File size390.75 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test