IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur didalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945. Di dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 juga dinyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas kekeluargaan. Pelanggaran terhadap hak dasar yang dilindungi konstitusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kedaulatan sebuah negara dituangkan dalam konstitusi yang mengatur dasar-dasar bernegara dan jaminan atas hak dan kewajiban warga negaranya. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi dalam perlindungan buruh maupun majikan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlindungan buruh diatur lebih jelas di dalam Pasal 67 s.d. Pasal 101 meliputi perlindungan buruh penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan dan kesejahteraan. Pada prinsipnya, UU Ketenagakerjaan melindungi dan mengatur hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha. Dalam pelaksanaannya, dapat saja timbul berbagai macam masalah yang dapat merugikan pihak tenaga kerja itu sendiri, terutama yang berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan. Oleh karena itu, penelitian ini ingin mengungkap bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja perempuan yang bekerja pada malam hari.

Berdasarkan analisis hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan kerja bertujuan menjamin sistem hubungan kerja tanpa tekanan, mencakup perlindungan jam kerja, protektif (cuti haid, hamil, menyusui), kolektif, dan non-diskriminatif bagi pekerja perempuan.Namun, implementasinya menghadapi hambatan signifikan seperti kesepakatan yang menyimpang, ketiadaan sanksi tegas, dan faktor ekonomi yang memaksa pekerja mengabaikan haknya.Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih memperhatikan dan bertindak tegas dalam penegakan regulasi perlindungan pekerja wanita, termasuk pengaturan usia minimal, mengingat kesetaraan kedudukan wanita di era modern.

Melihat adanya kesenjangan antara regulasi perlindungan hukum dan implementasinya di lapangan, penelitian mendatang dapat memperdalam studi mengenai efektivitas berbagai strategi sosialisasi hak-hak pekerja perempuan. Ini penting untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang perlindungan yang seharusnya diterima, sekaligus mengukur dampaknya terhadap kepatuhan perusahaan, khususnya di sektor perhotelan yang mempekerjakan wanita pada malam hari. Selanjutnya, perlu dilakukan studi komparatif untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosio-ekonomi dan tekanan psikologis yang menjadi pendorong utama pekerja perempuan untuk berkompromi dengan hak-hak mereka atau terjebak dalam kondisi kerja yang kurang ideal. Misalnya, sejauh mana desakan ekonomi atau keterbatasan pilihan karir membuat mereka enggan menuntut hak-hak normatif yang telah diatur oleh undang-undang. Terakhir, penelitian lebih lanjut dapat fokus pada analisis dampak kebijakan perlindungan pekerja perempuan, termasuk regulasi batas usia kerja dan aturan anti-diskriminasi, terhadap kesejahteraan holistik pekerja serta produktivitas perusahaan. Studi ini dapat mengidentifikasi celah dalam penegakan hukum dan merekomendasikan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan bahwa setiap pekerja perempuan dapat menikmati lingkungan kerja yang adil, aman, dan tanpa diskriminasi, selaras dengan tujuan undang-undang ketenagakerjaan nasional dan konvensi internasional.

Read online
File size518.12 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test