IBLAMIBLAM
IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEWPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme lembaga asesmen terpadu dalam menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan restorative justice. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Penggunaan tipe penelitian ini didasari menemukan suatu aturan hukum, prinsip‑prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang‑undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tim asesmen terpadu terdiri atas tim hukum yang bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta penyalahgunaan narkotika berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara, serta tim dokter yang melaksanakan asesmen medis, psikososial, dan merekomendasikan rencana terapi serta rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Asesmen terpadu berperan penting dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restorative justice dengan menggabungkan analisis hukum dan medis untuk mengkategorikan tersangka serta merekomendasikan rehabilitasi.Proses asesmen ini memungkinkan identifikasi apakah tersangka termasuk penyalahguna atau pengedar narkotika, sehingga dapat ditentukan jalur penanganan yang tepat antara rehabilitasi atau sanksi pidana.Dengan demikian, mekanisme ini meningkatkan perlindungan dan pembinaan individu serta mewujudkan tujuan restorative justice bagi pecandu narkotika.
Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas program rehabilitasi yang direkomendasikan oleh tim asesmen terpadu terhadap tingkat recidivisme pecandu narkotika, sehingga dapat mengukur keberhasilan pendekatan restorative justice dalam jangka panjang. Selain itu, diperlukan analisis komparatif antara pendekatan restorative justice dan hukuman penjara pada kasus narkotika di berbagai provinsi Indonesia untuk memahami perbedaan dampak sosial, ekonomi, dan hukum. Selanjutnya, peneliti dapat mengembangkan model asesmen terpadu berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi proses screening, pertukaran data, dan koordinasi antar lembaga secara real‑time, guna mempercepat keputusan rehabilitasi dan meningkatkan akurasi penentuan status tersangka.
| File size | 310.21 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
UNIGRESUNIGRES Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi tantangan hukum dan sosialPenelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi tantangan hukum dan sosial
UNESUNES Banyak pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi melalui mekanisme ini berhasil kembali ke masyarakat tanpa kembali terjerumus dalam penyalahgunaanBanyak pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi melalui mekanisme ini berhasil kembali ke masyarakat tanpa kembali terjerumus dalam penyalahgunaan
APPIHIAPPIHI Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis argumentasi hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam mengesahkan perdamaianPenelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis argumentasi hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam mengesahkan perdamaian
APPIHIAPPIHI Hal ini terlihat dari minimnya partisipasi publik, kurangnya transparansi dalam pembahasan, serta tidak tercerminnya prinsip demokrasi yang seharusnyaHal ini terlihat dari minimnya partisipasi publik, kurangnya transparansi dalam pembahasan, serta tidak tercerminnya prinsip demokrasi yang seharusnya
APPIHIAPPIHI Dalam kasus Pageant Miss Beauty Jatim 2022, MoU berfungsi sebagai instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta pelanggarannya dapatDalam kasus Pageant Miss Beauty Jatim 2022, MoU berfungsi sebagai instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta pelanggarannya dapat
UMMUMM 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Faktor penghambat perlindungan korban selain pemerintah dan aparat penegak hukum adalah21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Faktor penghambat perlindungan korban selain pemerintah dan aparat penegak hukum adalah
UMMUMM Zaman menuntut hukum untuk adaptif, memerlukan pembaruan hukum pidana dan pelaksanaannya di pengadilan. Perkembangan era yang semakin canggih menimbulkanZaman menuntut hukum untuk adaptif, memerlukan pembaruan hukum pidana dan pelaksanaannya di pengadilan. Perkembangan era yang semakin canggih menimbulkan
UMMUMM Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep profetik diharapkan dapat menjadi ideal sosial masa depan serta pedoman bagi setiap ASN dalam menjalankan tugasHasil penelitian menunjukkan bahwa konsep profetik diharapkan dapat menjadi ideal sosial masa depan serta pedoman bagi setiap ASN dalam menjalankan tugas
Useful /
IBLAMIBLAM Sementara pada Putusan Pengadilan Kepanjen Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN. Kpn terdapat unsur kesengajaan namun dalam hal untuk melindungi dirinya sendiri.Sementara pada Putusan Pengadilan Kepanjen Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN. Kpn terdapat unsur kesengajaan namun dalam hal untuk melindungi dirinya sendiri.
IBLAMIBLAM Therefore, imposing restrictions on online lending is crucial to mitigate risks of default and over-indebtedness, through measures such as maximum loanTherefore, imposing restrictions on online lending is crucial to mitigate risks of default and over-indebtedness, through measures such as maximum loan
UMMUMM Situasi ini menuntut instrumen hukum yang memadai untuk melindungi hak pekerja migran dalam keikutsertaan mereka pada program jaminan sosial. PenelitianSituasi ini menuntut instrumen hukum yang memadai untuk melindungi hak pekerja migran dalam keikutsertaan mereka pada program jaminan sosial. Penelitian
UNEJUNEJ Penelitian ini mengeksplorasi konteks regional dan mekanisme yang mendasari keterlambatan perlindungan hak asasi manusia serta memberikan wawasan tentangPenelitian ini mengeksplorasi konteks regional dan mekanisme yang mendasari keterlambatan perlindungan hak asasi manusia serta memberikan wawasan tentang