IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Transformasi digital yang semakin pesat menuntut penerapan ketahanan data sebagai komponen penting dalam keamanan siber dan pelindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan dan kepatuhan data melalui harmonisasi strategi backup 3-2-1 dengan kerangka regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute dan conceptual approach, serta mengacu pada standar teknis seperti NIST SP 800-34 dan ISO/IEC 27040:2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pengendali data dalam Pasal 35 dan 39 UU PDP sejalan dengan prinsip ketahanan data, tetapi belum dilengkapi pedoman teknis minimum terkait mekanisme pencadangan, frekuensi backup, dan pengujian pemulihan. Ketiadaan standar teknis ini menimbulkan kesenjangan antara kepatuhan normatif dan kesiapan operasional. Temuan lain menegaskan pentingnya sinergi Komdigi, BSSN, dan OJK dalam membentuk ekosistem ketahanan data nasional yang harmonis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi hukum dan teknologi melalui pendekatan Cyber Resilience Governance diperlukan untuk memperkuat kedaulatan data sekaligus memastikan efektivitas implementasi UU PDP. Rekomendasi kebijakan mencakup penyusunan peraturan pelaksana mengenai standar backup nasional, penguatan peran Badan Pelindungan Data Pribadi, serta peningkatan kapasitas teknis institusi publik dan privat.

Berdasarkan analisis yuridis, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan landasan normatif yang memperkuat upaya peningkatan ketahanan data di Indonesia melalui kewajiban teknis dan organisasi bagi pengendali data.Namun, norma-norma tersebut masih bersifat prinsipil, sehingga memerlukan peraturan pelaksana yang lebih preskriptif agar ketentuan hukum dapat diterjemahkan menjadi standar teknis operasional yang terukur dan dapat diaudit.Untuk mewujudkan ketahanan dan kepatuhan data, harmonisasi Strategi Backup 3-2-1 dengan regulasi nasional dan praktik operasional harus segera diimplementasikan.Hal ini mensyaratkan penyusunan standar teknis, penguatan koordinasi antarregulator, serta mekanisme audit dan uji pemulihan berkala sehingga Strategi Backup 3-2-1 dapat menjembatani kesenjangan antara kepatuhan hukum dan kesiapan teknis organisasi.Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksana UU PDP yang mengatur standar teknis minimum ketahanan data, termasuk kewajiban Strategi Backup 3-2-1, frekuensi pencadangan, lokasi penyimpanan, format enkripsi, dan parameter RTO/RPO sebagai tolok ukur kepatuhan operasional.Selain itu, organisasi publik maupun privat harus mengadopsi Strategi Backup 3-2-1 sebagai standar operasional minimum, meningkatkan kapasitas SDM teknis, serta rutin melaksanakan audit dan uji pemulihan.Diperlukan pula forum koordinasi lintas-regulator untuk harmonisasi kebijakan dan penegakan kepatuhan.

Untuk memperkuat kedaulatan data dan memastikan efektivitas implementasi UU PDP, diperlukan integrasi hukum dan teknologi melalui pendekatan Cyber Resilience Governance. Hal ini dapat dicapai dengan mengembangkan pedoman pelaksana UU PDP yang lebih teknis dan operasional, serta memperkuat koordinasi antar lembaga regulator nasional seperti Komdigi, BSSN, dan OJK. Selain itu, penting untuk menetapkan standar minimum ketahanan data nasional, termasuk frekuensi backup, lokasi penyimpanan, dan prosedur pemulihan data pasca-insiden. Dengan demikian, Strategi Backup 3-2-1 dapat menjadi instrumen yang relevan untuk menjembatani kesenjangan antara kepatuhan hukum dan kesiapan teknis organisasi.

  1. Achieving Data Resilience and Compliance in the Digital Era: Harmonizing the Backup 3-2-1 Strategy with... ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/657Achieving Data Resilience and Compliance in the Digital Era Harmonizing the Backup 3 2 1 Strategy with ejurnal iblam ac IRL index php ILR article view 657
  2. Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Kasus Kebocoran Data Pengguna Layanan... journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/3601Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Kasus Kebocoran Data Pengguna Layanan journal pubmedia index php lawjustice article view 3601
  3. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law | Fitryantica | Gema Keadilan.... doi.org/10.14710/gk.2019.6751Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law Fitryantica Gema Keadilan doi 10 14710 gk 2019 6751
  4. Cyber Insurance as a Risk Mitigation Tool and Company Compliance Instrument with Indonesia's Personal... unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/380Cyber Insurance as a Risk Mitigation Tool and Company Compliance Instrument with Indonesias Personal unramlawreview unram ac index php ulrev article view 380
Read online
File size243.65 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test