IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Penelitian ini menganalisis bahwa hukum pidana di Indonesia secara fundamental diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kerangka hukum utama yang menetapkan perbuatan pidana dan sanksi yang dapat dijatuhkan oleh negara. Prinsip sentral tersebut adalah Asas Legalitas dalam sistem hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa dasar undang-undang yang telah ada sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan perkara pidana dalam KUHP serta menganalisis penerapan Asas Legalitas dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal untuk menelaah norma hukum dan prinsip yang relevan. Asas Legalitas memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, dan mencegah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Namun, penerapannya menghadapi tantangan, khususnya dalam merespons perkembangan kejahatan baru yang belum diatur secara eksplisit dalam KUHP. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya pembaruan hukum pidana yang berkelanjutan dan adaptif dengan tetap menjaga konsistensi terhadap Asas Legalitas guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil.

Penerapan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dengan perlindungan hak asasi manusia, karena asas ini menjamin kepastian hukum, membatasi kekuasaan negara, serta mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana.Sebagai prinsip fundamental negara hukum, asas legalitas menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ada sebelumnya, sekaligus membuka ruang bagi hakim sebagai penemu dan pembentuk hukum dalam perkara yang belum diatur secara jelas.Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan norma, tetapi juga sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia dan perwujudan rasa keadilan dalam masyarakat.

Berdasarkan analisis terhadap perkembangan kejahatan baru yang belum diatur secara eksplisit dalam KUHP, penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada studi komparatif mengenai regulasi kejahatan siber lintas negara untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam penegakan hukum. Selain itu, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas penerapan Asas Legalitas dalam menghadapi kasus-kasus kejahatan transnasional terorganisir, dengan mempertimbangkan aspek kerjasama internasional dan perlunya harmonisasi hukum. Terakhir, penelitian dapat mengkaji peran serta tanggung jawab hakim dalam penemuan hukum (rechtsvinding) dalam konteks Asas Legalitas, serta mengembangkan model pelatihan yang efektif untuk meningkatkan kompetensi hakim dalam menghadapi kasus-kasus yang kompleks dan belum diatur secara jelas dalam undang-undang.

  1. The Binding Effect of Constitutional Court Decisions on Police Regulations (An Analysis of Constitutional... doi.org/10.52249/ilr.v6i1.658The Binding Effect of Constitutional Court Decisions on Police Regulations An Analysis of Constitutional doi 10 52249 ilr v6i1 658
Read online
File size225.09 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test