IBLAMIBLAM

IBLAM LAW REVIEWIBLAM LAW REVIEW

Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam ketahanan nasional Indonesia, ditandai dengan angka prevalensi penyalahgunaan yang signifikan. Pemerintah merespons ancaman ini melalui kerangka hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang mengamanatkan peran sentral kepada dua institusi penegak hukum utama: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kehadiran dua lembaga dengan kewenangan penyidikan yang setara memunculkan diskursus mengenai dualisme kewenangan yang berpotensi menimbulkan inefisiensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembagian peran dan problematika yuridis yang muncul dalam implementasi kewenangan kedua lembaga tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menganalisis sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan data implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, BNN diposisikan sebagai lembaga khusus dengan mandat komprehensif, sementara Polri berperan sebagai penegak hukum umum. Namun, terdapat ambiguitas norma dalam Undang-Undang Narkotika terkait kewenangan penyidikan khusus, yang menciptakan potensi tumpang tindih dan diperparah oleh tantangan koordinasi praktis di lapangan. Problematika ini menghambat efektivitas pemberantasan narkotika secara strategis. Oleh karena itu, diperlukan reformasi legislatif untuk memberikan demarkasi kewenangan yang jelas serta penguatan mekanisme koordinasi operasional untuk mewujudkan sinergi yang efektif.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia dijalankan melalui model dualistik yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga khusus dengan mandat P4GN yang komprehensif, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penegak hukum umum dengan jangkauan operasional luas, di mana keduanya sama-sama diberikan kewenangan penyidikan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.Namun demikian, implementasi kewenangan tersebut masih menghadapi problematika yuridis berupa ambiguitas norma yang menimbulkan wilayah abu-abu dan potensi tumpang tindih kewenangan, yang diperparah oleh lemahnya koordinasi, kesenjangan kapasitas sumber daya, serta belum optimalnya mekanisme kerja sama yang terinstitusionalisasi.Meskipun secara kuantitatif penindakan menunjukkan hasil signifikan, efektivitas strategisnya masih terhambat oleh dualisme kewenangan dan pendekatan (punitif dan rehabilitatif).Oleh karena itu, disarankan agar Pemerintah dan DPR melakukan amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan demarkasi kewenangan yang lebih tegas antara BNN dan Polri, baik melalui penyamaan kewenangan prosedural maupun pembagian yurisdiksi berbasis jenis dan skala kejahatan.

Berdasarkan latar belakang permasalahan yang kompleks terkait pemberantasan narkotika, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada studi komparatif mengenai efektivitas model penegakan hukum dualistik di Indonesia dengan model serupa di negara lain yang berhasil memberantas narkotika, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Kedua, penelitian kualitatif mendalam diperlukan untuk memahami persepsi dan pengalaman petugas BNN dan Polri dalam berkoordinasi di lapangan, guna mengidentifikasi hambatan-hambatan spesifik dan merumuskan solusi yang lebih tepat sasaran. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak program rehabilitasi berbasis masyarakat terhadap penurunan angka recidivisme (pengulangan tindak pidana) di kalangan pengguna narkotika, sehingga dapat memberikan dasar empiris untuk pengembangan kebijakan rehabilitasi yang lebih efektif. Dengan menggabungkan temuan dari ketiga penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam pemberantasan narkotika di Indonesia, serta merumuskan strategi penegakan hukum yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkeadilan.

  1. One moment, please.... one moment please wait request verified doi.org/10.37010/lit.v6i2.1680One moment please one moment please wait request verified doi 10 37010 lit v6i2 1680
  2. STRATEGI HUKUM UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENERBITAN AKADEMIK DI INDONESIA | IBLAM LAW REVIEW.... Doi.Org/10.52249/Ilr.V4i2.394STRATEGI HUKUM UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENERBITAN AKADEMIK DI INDONESIA IBLAM LAW REVIEW Doi Org 10 52249 Ilr V4i2 394
  3. Group Counseling as an Effort to Improve Effectiveness Implementation of Correction Client Personality... journal.neolectura.com/index.php/postulat/article/view/1137Group Counseling as an Effort to Improve Effectiveness Implementation of Correction Client Personality journal neolectura index php postulat article view 1137
Read online
File size123.92 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test