UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi, khususnya komputer dan internet, telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Penanggulangan kejahatan siber menjadi bagian penting bagi lembaga penegak hukum nasional dan internasional, serta para praktisi bisnis, pedagang, konsumen, dan pengguna akhir. Sebagian besar kasus kejahatan siber bermula dari eksploitasi host dan jaringan komputer. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terkait cybercrime di Indonesia diwujudkan melalui Undang‑Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi serta pembaruan Undang‑Undang No. 19 Tahun 2016. Penerapan ketentuan hukum pidana dilakukan melalui interpretasi ekstensif terhadap peraturan yang secara eksplisit mengatur kejahatan yang menyerang komputer, dan yurisdiksi penegakan hukum terbagi dalam tiga bidang: legislatif, yudisial, serta eksekutif.

Penegakan hukum terkait cybercrime di Indonesia diwujudkan melalui penerbitan Undang‑Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi serta pembaruannya dengan Undang‑Undang No.Penerapan ketentuan hukum pidana dilakukan dengan interpretasi ekstensif terhadap peraturan yang secara khusus mengatur kejahatan yang menyerang komputer.Yurisdiksi penegakan hukum dibagi menjadi tiga area, yaitu yurisdiksi legislatif untuk pembuatan hukum substantif, yurisdiksi yudisial untuk pengadilan atau penerapan hukum, dan yurisdiksi eksekutif untuk pelaksanaan dan penegakan kepatuhan hukum.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas penerapan Undang‑Undang ITE (No. 11/2008) dan amandemennya (No. 19/2016) dalam menurunkan angka kejahatan siber di Indonesia melalui analisis data empiris sebelum dan sesudah regulasi tersebut diberlakukan; selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan untuk menilai apakah alternatif sanksi berupa kerja sosial atau pengawasan lebih efektif dibandingkan hukuman penjara bagi pelaku cybercrime, dengan mengumpulkan data kasus di negara-negara yang telah mengadopsi pendekatan tersebut; terakhir, penelitian lintas‑negara mengenai koordinasi yurisdiksi internasional dalam penanggulangan kejahatan siber dapat diusulkan, khususnya mengidentifikasi hambatan hukum dan prosedural serta merumuskan kerangka kerja kolaboratif yang dapat memperkuat kerjasama antarnegara dalam penegakan hukum siber.

Read online
File size319.01 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test