UNISSULAUNISSULA

The 1st Proceeding International Conference And Call PaperThe 1st Proceeding International Conference And Call Paper

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menetapkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan permasalahan atau sengketa administratif, serta melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Keberadaan PTUN penting karena posisinya menjadi salah satu tonggak utama dalam mewujudkan negara yang adil dan makmur. Pada Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai PTUN, diharapkan dapat mengurangi pesimisme masyarakat pencari keadilan terhadap eksistensi PTUN sebagai institusi pengendali pemerintah serta perlindungan hukum bagi warga yang menuntut keadilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara yang merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak memiliki wewenang absolut untuk berfungsi sebagai satu‑satunya bentuk keadilan yang dapat dijadikan sarana perlindungan hukum bagi masyarakat, karena pada kenyataannya pengadilan ini merupakan pengadilan khusus yang tidak dapat mengadili seluruh sengketa tindakan pemerintah dan wewenangnya terbatas hanya pada sengketa tata usaha negara tertentu, khususnya terhadap Keputusan Tata Usaha Negara.Dari analisis dapat disimpulkan bahwa Indonesia cenderung menganut teori perlindungan hukum represif yang ditandai dengan keberadaan tribun administratif.Kedepannya, selain mempertahankan teori perlindungan hukum represif, mekanisme teori perlindungan hukum preventif juga perlu dikembangkan, yang dapat diwujudkan melalui usulan agar penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara melibatkan partisipasi publik seluas‑luasnya.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris sejauh mana efektivitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memberikan perlindungan hukum represif kepada masyarakat, misalnya dengan menganalisis data putusan dan tingkat kepuasan pemohon. Selanjutnya, studi komparatif antara mekanisme perlindungan hukum preventif yang diterapkan di negara‑negara dengan sistem hukum sipil atau common law dapat dieksplorasi untuk menilai relevansi dan adaptabilitasnya dalam konteks Indonesia, khususnya terkait prosedur hearing publik sebelum penerbitan keputusan administrasi. Terakhir, desain dan uji coba model partisipasi publik yang terstruktur dalam proses penyusunan Keputusan Tata Usaha Negara dapat menjadi fokus penelitian, dengan tujuan mengidentifikasi faktor‑faktor kunci keberhasilan serta dampaknya terhadap legitimasi dan kualitas keputusan administratif.

Read online
File size795.21 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test