UM SURABAYAUM SURABAYA

THE JOURNAL OF SOCIO-LEGAL AND ISLAMIC LAWTHE JOURNAL OF SOCIO-LEGAL AND ISLAMIC LAW

Penelitian ini bertujuan menghasilkan peraturan yang responsif dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah menimbulkan masalah baru yang dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Dalam penelitian ini, pendekatan hukum digunakan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pendekatan lain meliputi pendekatan historis, perbandingan, dan konseptual. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Kewenangan legislatif pemerintah daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, prinsip konten materi, dan batasan cakupan materi. Peraturan Daerah memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah dalam pelayanan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan Daerah harus dibentuk melalui prosedur yang telah ditetapkan.Pembentukan peraturan daerah yang baik harus didasarkan pada prinsip pembentukan peraturan hukum yang tidak terkait dengan peraturan yang lebih tinggi.Peran Peraturan Daerah sangat penting dalam mendukung otonomi daerah.Keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum nasional.Pemerintah daerah perlu menyediakan ruang konsultasi untuk meminimalkan pembentukan peraturan yang tidak sesuai.

1. Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas proses konsultasi sebelum penyusunan Peraturan Daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip hukum nasional. 2. Studi tentang dampak Peraturan Daerah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional dapat dilakukan untuk mengidentifikasi hubungan antara regulasi dan kinerja ekonomi. 3. Penelitian perbandingan antara pendekatan pembentukan Peraturan Daerah di berbagai daerah dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan otonomi daerah.

Read online
File size186.78 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test