MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Mahkamah Konstitusi cenderung melakukan judicial activism sebagai respons terhadap ketidakmampuan hukum dalam mewujudkan esensi keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan mengkaji judicial activism dalam posisinya sebagai benteng untuk melindungi supremasi konstitusi atau sebagai tanda awal transisi menuju rezim juristokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji bahkan menganulir undang‑undang yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas, dengan tujuan memastikan bahwa undang‑undang tersebut tidak mengabaikan atau membatasi hak dasar individu baik dalam status pribadi maupun sebagai warga negara. Judicial activism akan memberikan perlindungan terhadap supremasi konstitusi apabila dilaksanakan untuk memperluas perlindungan hak dasar kelompok rentan dari tindakan atau kebijakan yang dibentuk oleh kehendak mayoritas. Namun, di sisi lain, judicial activism berpotensi mempercepat transisi menuju juristokrasi, yang ditandai dengan peningkatan intervensi pengadilan dalam memutuskan isu‑isu yang merupakan domain kewenangan cabang kekuasaan negara lainnya.

Indonesia menggabungkan prinsip kedaulatan rakyat dengan supremasi konstitusi.Mahkamah Konstitusi berwenang menguji dan mengannulir undang‑undang yang dibentuk berdasarkan kehendak mayoritas guna melindungi hak dasar individu baik sebagai pribadi maupun warga negara.Dengan menjalankan fungsi tersebut, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga konstitusi, namun risiko intervensi berlebih dapat menimbulkan transisi menuju juristokrasi.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana peran Mahkamah Konstitusi dalam menguji kebijakan publik yang bersifat teknis, misalnya regulasi lingkungan, untuk menilai apakah intervensi yudisial tetap berada dalam batas supremasi konstitusi. Selain itu, studi komparatif antara Mahkamah Konstitusi Indonesia dan konstitusi serupa di negara lain dapat mengidentifikasi faktor-faktor institusional yang memicu atau menahan tren juristokrasi, sehingga menawarkan kerangka pengendalian yang lebih efektif. Terakhir, penelitian empiris mengenai persepsi masyarakat terhadap judicial activism dapat mengukur legitimasi sosial keputusan Mahkamah, sekaligus mengidentifikasi mekanisme partisipatif yang dapat memperkuat akuntabilitas lembaga yudisial dalam konteks demokrasi.

  1. DOI Name 10.1007 Values. name values index type timestamp data serv crossref email doiadmin namespace... doi.org/10.1007DOI Name 10 1007 Values name values index type timestamp data serv crossref email doiadmin namespace doi 10 1007
  2. Jurnal Hukum dan Peradilan. judicial activism judge decision jurnal peradilan article home journal submissions... jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/226Jurnal Hukum dan Peradilan judicial activism judge decision jurnal peradilan article home journal submissions jurnalhukumdanperadilan index php jurnalhukumperadilan article view 226
Read online
File size428.85 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test