IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Reformasi 1998 memperluas ruang demokrasi dan desentralisasi, namun kajian akademik terhadap legislasi syariah seringkali tetap terbatas pada kerangka normatif atau formal, sehingga interseksinya dengan kompetisi elektoral, politik identitas, dan pergeseran konfigurasi kekuasaan kurang ditelaah. Penelitian ini mengeksplorasi perkembangan politik hukum Islam di Indonesia pasca-reformasi, dengan perhatian khusus pada dinamika legislasi syariah dalam kerangka demokrasi konstitusional. Menggunakan pendekatan hukum normatif yang diperkaya dengan perspektif historis dan konseptual, penelitian ini menganalisis bahan hukum sekunder untuk menilai implikasinya terhadap demokrasi, konstitusionalisme, dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legislasi syariah pasca-reformasi dibentuk oleh interaksi kompleks antara strategi elektoral elite politik, mobilisasi identitas agama, dan struktur desentralisasi yang memfasilitasi regulasi simbolis di tingkat lokal. Sementara undang-undang nasional mengenai wakaf, zakat, dan perbankan syariah memenuhi kebutuhan sosio-ekonomi substantif, peraturan moral lokal seperti ketentuan berpakaian atau larangan alkohol yang seringkali berfungsi secara simbolis dan populis. Penelitian ini menyumbangkan kerangka konseptual dan kontekstual untuk memahami politik hukum Islam, menekankan pentingnya paradigma inklusif yang sensitif terhadap pluralitas sosial, prinsip konstitusional, dan keadilan gender dalam masyarakat multikultural Indonesia.

Penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan politik hukum Islam di Indonesia pasca-reformasi tidak mengikuti jalur linier, melainkan berevolusi melalui konfigurasi dinamis dan kontekstual.Setiap rezim pasca-reformasi membentuk orientasi yang berbeda dalam merespons aspirasi keagamaan.dari fase rekonsiliasi dan hukum responsif di bawah Habibie, penekanan pada Islam substantif dan penolakan formalisasi syariah di bawah Abdurrahman Wahid, penguatan diferensiasi yurisdiksi melalui otonomi khusus Aceh di bawah Megawati, hingga konsolidasi legislasi Islam nasional yang disertai perluasan regulasi syariah lokal di bawah Susilo Bambang Yudhoyono.Variasi ini menunjukkan bahwa hukum Islam di Indonesia telah berkembang melalui negosiasi berkelanjutan antara aspirasi keagamaan, strategi politik, dan batas-batas konstitusional dalam kerangka negara demokrasi.Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa legislasi syariah tidak dapat dipahami hanya sebagai ekspresi identitas keagamaan.Di tingkat lokal, regulasi syariah sering muncul dari perpotongan kepentingan elektoral, mobilisasi identitas, dan insentif struktural yang dihasilkan oleh desentralisasi politik.Penelitian ini memperluas pengetahuan sebelumnya dengan menunjukkan bahwa motif identitas, elektoral, dan struktural tidak beroperasi secara terpisah, melainkan saling memperkuat dan membentuk pola kebijakan yang seringkali simbolis.Dalam konteks ini, legislasi syariah menempati posisi ambivalen.di satu sisi, ia memperoleh legitimasi demokratis, tetapi di sisi lain, berisiko bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia.Ketegangan ini menempatkan politik hukum Islam sebagai arena yang diperdebatkan antara kehendak mayoritas dan jaminan hak-hak dasar warga negara.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, penelitian ini merekomendasikan beberapa saran untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif yang menyeluruh tentang implementasi legislasi syariah di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik yang unik di setiap daerah. Kedua, penelitian mendalam tentang peran dan pengaruh partai-partai politik Islam dalam proses legislasi syariah, termasuk strategi elektoral dan mobilisasi identitas agama yang mereka gunakan. Ketiga, penelitian tentang dampak legislasi syariah terhadap kelompok-kelompok minoritas dan hak-hak asasi manusia, serta bagaimana legislasi tersebut dapat diharmonisasi dengan prinsip-prinsip konstitusional dan demokrasi. Dengan menggabungkan saran-saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif terhadap pemahaman kita tentang dinamika politik hukum Islam di Indonesia pasca-reformasi.

  1. Political Conflict between Islamic Law and National Law in Indonesia | Insani: Jurnal Pranata Sosial... doi.org/10.65586/insani.v1i1.4Political Conflict between Islamic Law and National Law in Indonesia Insani Jurnal Pranata Sosial doi 10 65586 insani v1i1 4
  2. The Development of Ideas on The Reform and Transformation of Islamic Family Law Into Legislation in Islamic... doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v4i5.296The Development of Ideas on The Reform and Transformation of Islamic Family Law Into Legislation in Islamic doi 10 36418 syntax imperatif v4i5 296
  3. Islamic Legal Politics in Post-Reformation Indonesia: Sharia Legislation, Decentralization, and Democratic... doi.org/10.32505/qadha.v12i2.12837Islamic Legal Politics in Post Reformation Indonesia Sharia Legislation Decentralization and Democratic doi 10 32505 qadha v12i2 12837
  4. Sharia and Islamic state in Indonesia constitutional democracy: an Aceh experience | Zada | Ijtihad :... ijtihad.iainsalatiga.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/8813Sharia and Islamic state in Indonesia constitutional democracy an Aceh experience Zada Ijtihad ijtihad iainsalatiga ac index php ijtihad article view 8813
Read online
File size243.62 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test