ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU

Ensiklopedia Social ReviewEnsiklopedia Social Review

Pasal 27 ayat (2) UUD RI menyatakan bahwa warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, memiliki arti bahwa negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan dasar perlindungan bagi warga negara dalam hal ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan juga memberikan peluang bagi pemberi kerja untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Penggunaan Tenaga Kerja Asing awalnya ditujukan untuk alih pengetahuan dan teknologi, tetapi dengan tuntutan kerjasama dengan negara lain maka penggunaan Tenaga Kerja Asing juga untuk kepentingan investasi. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja melakukan perubahan pada pengaturan mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dilakukan pemangkasan prosedur. Kemudahan prosedural dan ketidakjelasan mengenai pembatasan penggunaan Tenaga Kerja Asing akan meningkatkan persaingan dalam mendapatkan pekerjaan bagi pekerja Indonesia, hal tersebut juga disertai semakin tingginya angka pengangguran dan angkatan kerja tiap tahunnya. Maka penggunaan Tenaga Kerja Asing dikembalikan kepada tujuan utama yaitu untuk alih pengetahuan dan teknologi.

Pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing pada pasca diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam hal prosedur perizinan dan penggunaan, hal ini tercermin dari tidak jelasnya pengaturan mengenai jangka waktu penggunaan TKA hingga jenis jabatan apa saja yang bissa diduduki oleh TKA, sehingga memungkinkan TKA akan menduduki jabatan/jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus.Pengaturan tersebut dapat memperkecil peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan karena adanya persaingan dengan TKA, sehingga dapat mempersulit warga negara Indonesia untuk mendapatkan haknya atas pekerjaan.Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mensyaratkan memprioritaskan tenaga Kerja Indonesia dalam setiap jabatan/jenis pekerjaan sedikit memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia atas pekerjaan.Jumlah pengangguran dan Angkatan kerja yang meningkat pada tahun 2025, sebaiknya Penggunaan TKA hanya untuk alih teknologi dan pengetahuan, sehingga TKA yang bekerja di Indonesia ialah TKA yang memiliki keahlian khusus, dimana tujuannya untuk meningkatkan kualitas pekerja Indonesia.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang dampak penggunaan Tenaga Kerja Asing terhadap kesempatan kerja bagi pekerja Indonesia. Penelitian ini dapat fokus pada analisis dampak ekonomi dan sosial dari penggunaan TKA, serta mengeksplorasi strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk melindungi hak pekerja Indonesia dan meningkatkan kualitas pekerja Indonesia. Selain itu, penelitian juga dapat menyelidiki peran pemerintah dalam mengatur penggunaan TKA dan memastikan bahwa tujuan utama penggunaan TKA, yaitu alih pengetahuan dan teknologi, dapat tercapai dengan efektif. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif untuk melindungi hak pekerja Indonesia dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.

Read online
File size472.6 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test