UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Perbuatan salah pencatatan palsu adalah demonstrasi yang bertujuan untuk menyalin, membuat suatu barang tidak bersertifikat, atau menyebabkan suatu barang kehilangan keabsahannya. Penipuan surat adalah tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja membuat, mengubah, atau memodifikasi surat yang menyesatkan atau dibuat-buat dengan tujuan untuk memperdaya atau mengelabui orang lain. Demonstrasi pelanggar hukum penipuan surat terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Penipu pada Buku II Bagian XII, Pasal 263 s/d 276 tentang Pemalsuan Surat. Salah satu unjuk rasa pelanggar hukum fabrikasi arsip yang telah dikaji dan diadili oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 1777 K/Pid/2009. Atas pilihan tersebut, pelaku divonis enam (enam) bulan penjara karena mengabaikan Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Jenis pengujian yang digunakan dalam proposisi ini adalah strategi eksplorasi hukum yang mengatur yang pada dasarnya menyinggung suatu pengaturan, khususnya bahwa permintaan logis tertentu yang sah harus dipenuhi, yaitu dogmatika yang sah. Kajian ini mengkaji apakah norma mengenai unsur kerugian dalam tindak pidana pemalsuan surat yang dituangkan dalam Pasal 263 KUHP bersifat pasti atau rancu. Penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum kepustakaan adalah dua nama untuk jenis penelitian ini. Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, dapat ditarik kesimpulan dari Keputusan Hakim Nomor 1777 K/Pid/2009, dimana pejabat yang ditunjuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku perbuatan salah laporan palsu sesuai pengaturan yang diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 Kode Penjahat mengingat kenyataan saat ini melalui pertimbangan yang diambil oleh otoritas yang ditunjuk.

Berdasarkan temuan dan perbincangan pemeriksaan, dapat ditarik kesimpulan dari Keputusan Hakim Nomor 1777 K/Pid/2009, dimana pejabat yang ditunjuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku perbuatan salah laporan palsu sesuai pengaturan yang diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 Kode Penjahat.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada kenyataan yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan.Majelis hakim lebih berhati-hati terhadap fakta persidangan dan fokus pada premis sah yang akan diterapkan pada pihak yang berperkara.

Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada analisis komparatif mengenai pertimbangan hakim dalam kasus pemalsuan surat di berbagai daerah untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan praktik. Selain itu, perlu dilakukan penelitian mengenai efektivitas hukum pidana yang ada dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan surat, termasuk evaluasi terhadap ancaman pidana dan proses penegakan hukum. Terakhir, penelitian dapat diarahkan untuk mengkaji peran teknologi dalam memfasilitasi tindak pidana pemalsuan surat dan bagaimana hukum dapat beradaptasi untuk mengatasi tantangan baru ini, termasuk penggunaan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pemalsuan dokumen.

Read online
File size387.66 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test