STAIDDIMAKASSARSTAIDDIMAKASSAR

Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi IslamAl-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam

Poligami merupakan salah satu persoalan paling kontroversial dalam hukum keluarga Islam. Al-Quran (QS. An-Nisā: 3) memperbolehkan laki-laki menikahi hingga empat istri dengan syarat berlaku adil. Secara historis, ayat ini dipahami sebagai keringanan (rukhsah) dan solusi sosial pada masa awal Islam untuk melindungi janda dan anak yatim pasca peperangan. Namun, idealitas syariat yang menekankan keadilan dan kemaslahatan sering sulit diwujudkan dalam realitas modern. Di satu sisi, poligami dianggap sebagai ketentuan ilahi dengan hikmah menjaga keturunan, mencegah zina, dan memberi perlindungan bagi perempuan. Di sisi lain, praktik poligami kontemporer kerap menimbulkan persoalan psikologis, ekonomi, hukum, serta isu kesetaraan gender dan HAM. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-teologis dan sosiologis. Data diperoleh dari literatur tafsir, hadis, fikih klasik, dan kajian kontemporer tentang hukum keluarga Islam serta gender. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menitikberatkan pada maqāṣid al-sharīah, khususnya prinsip keadilan (adl) dan kemaslahatan (maṣlaḥah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa poligami mengandung nilai luhur, tetapi implementasinya sangat bergantung pada kemampuan memenuhi syarat keadilan. Dalam konteks sekarang, poligami sering berbenturan dengan norma sosial, hukum nasional, dan wacana kesetaraan gender. Karena itu, poligami sebaiknya dipandang bukan sebagai kewajiban, melainkan sebagai pilihan terbatas dengan pertimbangan moral, spiritual, dan sosial yang matang.

Poligami dalam Islam memiliki dua dimensi, yaitu idealitas syariat yang menekankan keadilan serta realitas sosial modern yang menimbulkan tantangan.Meskipun secara normatif poligami diatur sebagai solusi sosial untuk melindungi janda dan anak yatim, pelaksanaannya sering menghadapi problematika psikologis, ekonomi, hukum, dan isu kesetaraan gender.Oleh karena itu, poligami sebaiknya dipahami sebagai opsi terbatas yang hanya dapat diterapkan bila memenuhi syarat keadilan serta mempertimbangkan aspek moral, spiritual, dan sosial secara matang.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki secara empiris bagaimana persepsi dan pengalaman istri serta anak-anak dalam keluarga poligami di Indonesia, dengan menggunakan metode survei dan wawancara mendalam untuk mengungkap dampak psikologis dan sosial yang belum terukur secara luas. Selain itu, studi komparatif antara penerapan regulasi poligami di Indonesia dan negara-negara mayoritas Muslim lainnya dapat memperlihatkan perbedaan efektivitas kebijakan dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mengidentifikasi faktor-faktor budaya dan hukum yang memengaruhi kepatuhan. Selanjutnya, penelitian interdisipliner yang menggabungkan perspektif ekonomi, hukum, dan gender dapat mengevaluasi apakah model pendukung ekonomi keluarga poligami dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakadilan, serta menguji skenario kebijakan alternatif yang mengutamakan keadilan (adl) dan kemaslahatan (maṣlaḥah) dalam konteks modern. Ketiga arah studi ini diharapkan dapat memberikan dasar ilmiah bagi pembaruan regulasi dan praktik poligami yang lebih adil dan relevan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

  1. DOI Name 10.55623 Values. doi name values index type timestamp data hs serv 40z crossref email support... doi.org/10.55623DOI Name 10 55623 Values doi name values index type timestamp data hs serv 40z crossref email support doi 10 55623
Read online
File size318.26 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test