UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Ancaman kekerasan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang didefinisikan sebagai demonstrasi melawan hukum dalam bentuk diskusi, tulisan, gambar, perkembangan tubuh yang menyebabkan rasa takut pada seseorang. Beban hukuman yang melebihi bahaya terbesar bagi pelanggaran yang mengandung bahaya kebiadaban sangatlah berat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan dalam Undang-undang. Salah satu pidana yang melampaui ancaman terbesar bagi tindak pidana demonstrasi bahaya keganasan yang dianalisis dan diadili oleh Pengadilan Negeri adalah pada pilihan nomor 145/Pid. B/2017/PN.Gst, dalam pilihan tersebut, pelaku divonis 2 tahun setengah tahun penjara karena mengabaikan Pasal 212 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan pencipta adalah standarisasi penelitian dengan menggunakan pendekatan pedoman hukum, pendekatan kasus dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informasi dilakukan dengan memanfaatkan informasi pilihan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan-bahan penting yang sah dan bahan-bahan tambahan yang sah. Pemeriksaan informasi digunakan untuk penyelidikan subjektif spesifik yang bersifat mencerahkan dan pengambilan keputusan dilakukan dengan menggunakan strategi rasional. Berdasarkan temuan pemeriksaan dan pembahasan, maka dapat diasumsikan bahwa pertimbangan pejabat yang ditunjuk dalam mengecam keputusan melebihi ancaman yang paling ekstrim bagi demonstrasi pidana yaitu bahaya kejahatan (revisi pilihan nomor 145/Pid.B/2017/PN.Gst ) tidak pantas untuk metode yang melibatkan pemaksaan hukuman pidana kepada pelakunya. Dimana pelaku dipidana karena tidak menghiraukan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 1 tahun 4 bulan, namun hakim berkesimpulan bahwa hukuman bagi pelaku sangat berat dibandingkan dengan bahaya pidana yang disalahgunakan oleh pelaku, khususnya 2 setengah tahun, jadi tidak mengerti nilai ekuitas. Penulis mengusulkan agar pihak berwenang yang ditunjuk, ketika menangani dan memediasi kasus kriminal, harus terus memberikan keadilan dan memberikan disiplin kepada pelakunya sesuai dengan ketentuan yang tidak ditetapkan oleh hukum.

Berdasarkan simpulan tersebut, maka penulis menyarankan supaya hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana kiranya tetap menciptakan keadilan dan memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan Pasal yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman, termasuk aspek-aspek non-yuridis seperti kondisi fisik dan psikis pelaku, serta dampak perbuatan pelaku terhadap korban dan masyarakat. Selain itu, studi komparatif antara putusan hakim dengan pedoman hukum yang berlaku dapat memberikan wawasan mengenai kesesuaian dan keadilan dalam penerapan hukum pidana. Terakhir, penelitian tentang peran dan tanggung jawab hakim dalam menciptakan keadilan dan menjaga keseimbangan antara hukum dan ekuitas dapat menjadi topik menarik untuk dieksplorasi lebih lanjut.

Read online
File size354.93 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test