UBBUBB

PROGRESIF: Jurnal HukumPROGRESIF: Jurnal Hukum

Prinsip regulasi netral teknologi menjadi salah satu acuan baru dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan maupun dalam penegakan hukum. Prinsip ini menjadi salah satu instrumen alternatif yang digunakan untuk menghadapi disrupsi teknologi dalam bidang hukum. Konsep netralitas teknologi memberi karakter regulasi yang luwes dan tetap relevan dengan berbagai instrumen teknologi yang baru. Namun, hal tersebut tampak menciptakan suatu kontradiksi terutama dalam hukum pidana yang didasarkan pada suatu asas legalitas yang pada salah satu maknanya menekankan pada perumusan yang ketat dan larangan analogi. Dengan menggunakan penelitian doktrinal dengan pendekatan konsep dan undang-undang, tulisan ini hendak menganalisis probabilitas penggunaan prinsip netralitas teknologi dalam hukum pidana. Hasil analisis menemukan bahwa prinsip netralitas teknologi dapat digunakan dalam hukum pidana. Penggunaan prinsip ini memberi sumbangsih yang signifikan bagi hukum pidana dalam menciptakan regulasi yang tetap relevan dengan perkembangan teknologi. Kebolehan penggunaan analogi yang sempit (penafsiran ekstensif) sejalan dengan nilai-nilai dari prinsip netralitas teknologi. Tulisan ini juga mengungkapkan bahwa beberapa aturan hukum pidana Indonesia pada dasarnya telah mencerminkan karakter dari prinsip netralitas teknologi. Prinsip ini juga tercermin dalam penafsiran hakim terutama dalam perkara-perkara yang objeknya bertalian dengan perkembangan teknologi.

Prinsip regulasi netral teknologi berfungsi sebagai instrumen yang memperkuat eksistensi dan peran hukum dalam menghadapi evolusi teknologi yang cepat.Meskipun memberikan fleksibilitas dalam pembentukan norma, prinsip ini tetap menghadapi tantangan seperti ketidakpastian hukum dan kontradiksi dengan kebutuhan spesifikasi teknologi.Oleh karena itu, penerapan prinsip ini memerlukan penyesuaian regulatif yang cermat untuk menjaga kepastian hukum sekaligus tetap relevan dengan perkembangan teknologi.

Penelitian dapat mengkaji adaptasi prinsip regulasi netral teknologi (RNT) dalam kerangka perundang‑undangan sektoral, misalnya perlindungan data pribadi, untuk menilai sejauh mana RNT mampu menutup celah regulasi yang muncul akibat inovasi digital yang cepat. Sebuah studi komparatif antara sistem hukum Indonesia dan negara‑negara Uni Eropa dapat dilakukan untuk memahami penerapan RNT dalam konteks hukum pidana, khususnya pada kejahatan siber, sehingga mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi dalam reformasi hukum domestik. Penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam kepada hakim, jaksa, dan akademisi dapat mengevaluasi dampak penggunaan analogi sempit yang berlandaskan RNT terhadap kepastian hukum serta tingkat keadilan dalam putusan pengadilan yang melibatkan teknologi baru. Analisis empiris terhadap keputusan pengadilan yang mengaplikasikan RNT dapat mengungkap pola interpretasi hakim, yang selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk merumuskan pedoman interpretatif yang konsisten dan transparan. Akhirnya, simulasi legislasi berbasis model komputer dapat diuji untuk memprediksi konsekuensi regulatif dari penerapan RNT pada berbagai skenario teknologi masa depan, memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dalam merancang regulasi yang adaptif dan berkelanjutan.

Read online
File size542.17 KB
Pages29
DMCAReport

Related /

ads-block-test