UMPOUMPO

JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan)JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan)

Penyandang disabilitas intelektual secara kodrat memiliki hambatan dalam berfikir abstrak/kritis/kreatif dan keterampilan menyesuaikan diri dengan masalah-masalah dan situasi kehidupan baru dalam lingkungannya. Namun pada penyandang disabilitas intelektual ringan, terdapat kemampuan yang dapat dididik menjadi tenaga kerja semi-skilled dengan sedikit pengawasan. Potensi inilah yang memungkinkan penyandang disabilitas intelektual dapat bekerja pada bidang formal sesuai dengan kemampuannya. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini ditujukan untuk memperoleh gambaran perlakuan perlindungan hak sosial kewarganegaraan penyandang disabilitas intelektual dalam lapangan kerja, baik secara legal maupun empiris, masalah yang dihadapinya dan solusi atas masalah untuk mengembangkan optimalisasi perlindungan hak sosial kewarganegaraan yang selayaknya dimiliki penyandang disabilitas intelektual.

Penyandang disabilitas intelektual memiliki hak hukum yang sama untuk kehidupan layak dan pemenuhan hak sosial mereka penting tidak hanya untuk kewarganegaraan tetapi juga untuk mengatasi masalah sosial terkait sumber daya manusia.Meskipun secara normatif perlindungan hak sosial telah dijamin oleh UUD NRI 1945 dan UU No.8 Tahun 2016, secara empiris keterlibatan mereka dalam dunia kerja masih sangat rendah akibat kesenjangan kemampuan, keengganan industri, persepsi masyarakat, serta tantangan dalam pelatihan dan motivasi keluarga.Oleh karena itu, diperlukan kemitraan yang kuat antara lembaga pendidikan, pelatihan, dunia usaha, dan keluarga untuk mengoptimalkan perlindungan sosial dan kemandirian penyandang disabilitas intelektual dalam lapangan kerja.

Untuk memperkaya pemahaman dan meningkatkan upaya perlindungan hak sosial kewarganegaraan penyandang disabilitas intelektual dalam lapangan kerja, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dieksplorasi. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas kurikulum pendidikan vokasi yang saat ini diterapkan di Sekolah Luar Biasa atau lembaga pelatihan khusus. Penelitian ini dapat menganalisis sejauh mana program pelatihan tersebut benar-benar selaras dengan kebutuhan dan tuntutan keterampilan di pasar kerja yang dinamis, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong kesuksesan transisi penyandang disabilitas intelektual dari pendidikan ke dunia kerja nyata. Memahami kesenjangan antara kapasitas yang diajarkan dengan ekspektasi industri akan menjadi fondasi penting untuk perbaikan program. Kedua, investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengukur dampak implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terhadap perubahan persepsi dan praktik penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas intelektual oleh sektor swasta maupun publik. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana sosialisasi undang-undang tersebut memengaruhi kesediaan perusahaan untuk mempekerjakan mereka, termasuk evaluasi terhadap keberhasilan program kuota pekerjaan yang diamanatkan, serta hambatan struktural atau budaya yang mungkin masih ada dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif. Ketiga, mengingat adanya tantangan psikososial dan emosional yang dihadapi, pengembangan dan evaluasi model intervensi dukungan komprehensif sangat krusial. Studi ini dapat merancang dan menguji efektivitas program pendampingan yang tidak hanya fokus pada peningkatan keterampilan teknis, tetapi juga pada pengembangan kemampuan adaptasi sosial, manajemen emosi, dan peningkatan motivasi dari lingkungan keluarga, serta pelatihan khusus bagi instruktur agar lebih peka terhadap karakteristik unik penyandang disabilitas intelektual.

Read online
File size314.2 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test