IPINTERNASIONALIPINTERNASIONAL

International Journal of Community Service (IJCS)International Journal of Community Service (IJCS)

Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang mendasar dan prasyarat bagi pemerintahan demokratis, transparansi, dan partisipasi publik. Meskipun demikian, tatanan hukum internasional dan domestik secara konsisten mengakui bahwa hak ini bukanlah hak mutlak dan dapat dibatasi dalam kondisi tertentu. Artikel ini melakukan analisis kualitatif, normatif-yuridis terhadap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di ranah publik, dengan memandang dari sudut pandang rule of law. Dengan menggunakan instrumen hak asasi manusia internasional, khususnya Pasal 19 dari International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan uji tiga bagiannya, serta norma-norma konstitusional dan statuta di Indonesia, artikel ini mengembangkan kriteria berbasis rule of law untuk menilai legitimasi pembatasan. Analisis doktrinal kualitatif digabungkan dengan pemeriksaan tematik terhadap yurisprudensi, kerangka kerja statuta, dan komentar kritis. Temuan menunjukkan adanya ketegangan yang terus-menerus antara pembatasan yang dibenarkan dan sempit dengan pembatasan yang lebih luas, samar, atau tidak proporsional yang berisiko mengubah rule of law menjadi rule by law. Artikel ini menyimpulkan dengan mengusulkan tolok ukur normatif dan jaminan praktis untuk memastikan bahwa pembatasan terhadap ekspresi publik tetap kompatibel dengan konstitusionalisme demokratis dan rule of law.

Analisis ini mengembangkan kriteria berbasis rule of law untuk menilai legitimasi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di ranah publik.Kriteria ini mencakup legalitas, kejelasan, tujuan yang sah, keharusan, proporsionalitas, kesetaraan, pengawasan yudisial, dan presumsi untuk kebebasan.Ketika kriteria ini diterapkan pada kerangka kerja Indonesia, analisis mengungkapkan lanskap regulasi yang kompleks di mana jaminan konstitusional dan statuta terhadap ekspresi coexist dengan klausul pembatasan yang luas, norma-norma penghinaan dan penghinaan pidana, pelanggaran ekspresi digital, dan ketentuan berita palsu.Meskipun banyak pembatasan secara formal didasarkan pada hukum dan mengejar tujuan yang sah secara prinsip, muncul kekhawatiran yang signifikan mengenai keraguan, over-kriminalisasi, penegakan selektif, dan perlindungan martabat institusional pada biaya debat publik yang terbuka.Pola-pola ini berisiko mengubah rule of law menjadi rule by law, terutama ketika hukum digunakan untuk melindungi otoritas publik dari kritik.Artikel ini menyimpulkan bahwa rezim pembatasan yang kompatibel dengan rule of law terhadap ekspresi publik memerlukan penyempitan legislatif terhadap pelanggaran yang samar, peningkatan penggunaan sanksi sipil daripada pidana, pengawasan yudisial yang lebih kuat, dan jaminan yang kuat dalam regulasi ekspresi digital.Reformasi seperti itu tidak akan menghilangkan semua pembatasan terhadap pidato, tetapi akan memastikan bahwa mereka berfungsi sebagai instrumen yang sah untuk melindungi hak dan ketertiban demokratis, bukan sebagai alat kontrol politik.

Untuk meningkatkan kesesuaian pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dengan rule of law, diperlukan beberapa langkah. Pertama, perlu dilakukan penyempitan dan penjelasan terhadap pelanggaran yang samar dalam hukum pidana, seperti penghinaan dan penghinaan terhadap pejabat publik atau institusi negara. Kedua, harus ada pergeseran dari penggunaan sanksi pidana ke sanksi sipil untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan reputasi atau ketidaknyamanan, kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan ancaman nyata terhadap keamanan atau ketertiban umum. Ketiga, pengawasan yudisial harus diperkuat untuk memastikan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tidak melanggar prinsip-prinsip rule of law. Keempat, dalam regulasi ekspresi digital, harus diterapkan standar yang sama dengan pembatasan offline, termasuk kejelasan definisi, prosedur yang transparan, kesempatan untuk banding, dan pengawasan independen. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, Indonesia dapat memastikan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tetap kompatibel dengan rule of law dan konstitusionalisme demokratis.

  1. RESPECT FOR HUMAN RIGHTS AND FREEDOMS AS A PREREQUISITE FOR THE REALIZATION OF THE LEGAL STATUS OF AN... doi.org/10.26565/2075-1834-2024-38-08RESPECT FOR HUMAN RIGHTS AND FREEDOMS AS A PREREQUISITE FOR THE REALIZATION OF THE LEGAL STATUS OF AN doi 10 26565 2075 1834 2024 38 08
  2. 공법관계소송에서 가집행선고에 관한 연구 - 학지사ㆍ교보문고 스콜라. study... scholar.kyobobook.co.kr/article/detail/4010071827576AiAEIUIaEu AcnOEa Aiu A ioACIsAa Ouy study scholar kyobobook co kr article detail 4010071827576
  3. Legitimacy and Rule of Law: Fundamental Administrative and Legal Principles in Ensuring the Function... science.lpnu.ua/law/all-volumes-and-issues/volume-12-number-4-48-2025/legitimacy-and-rule-law-fundamentalLegitimacy and Rule of Law Fundamental Administrative and Legal Principles in Ensuring the Function science lpnu ua law all volumes and issues volume 12 number 4 48 2025 legitimacy and rule law fundamental
Read online
File size510.63 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test