NEWINERANEWINERA

Journal La SocialeJournal La Sociale

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada analisis norma hukum positif. Penelitian ini menemukan bahwa pemahaman hukum yang rendah, ketimpangan sosio-ekonomi, dan krisis legitimasi peradilan merupakan pemicu utama perilaku vigilante. Dampaknya jelas: hilangnya nyawa, melemahnya kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, dan meningkatnya ketidakamanan sosial. Rekomendasi meliputi penegakan hukum yang transparan dan profesional, pendidikan hukum sejak dini, peningkatan kondisi sosio-ekonomi, dan implementasi prinsip keadilan restoratif untuk mencegah kekerasan berbasis balas dendam.

Fenomena vigilantism (eigenrichting) yang berujung pada kematian merupakan bentuk penyimpangan sosial yang sangat membahayakan tatanan hukum dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.Dari perspektif kriminologi, tindakan ini muncul dari kombinasi faktor, seperti kontrol sosial yang lemah, tingkat kepercayaan yang rendah terhadap sistem hukum, ketimpangan sosio-ekonomi, dan pengaruh budaya kekerasan yang mengakar.Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kelompok vigilante harus dilakukan secara tegas berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta upaya preventif yang melibatkan pendekatan pendidikan, sosial, dan budaya untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dan menciptakan sistem peradilan yang adil, cepat, dan dipercaya oleh publik.

Berdasarkan analisis terhadap paper ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan antara lain: pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program pendidikan hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati proses hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Penelitian ini dapat mengukur sejauh mana program pendidikan hukum yang ada telah berhasil mengubah perilaku masyarakat dan mengurangi kasus vigilantism. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada identifikasi faktor-faktor sosio-ekonomi yang paling signifikan berkontribusi terhadap munculnya perilaku vigilante, dengan tujuan untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam mengatasi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk menguji hubungan antara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dengan tingkat kejahatan dan kasus vigilantism, sehingga dapat memberikan bukti empiris yang lebih kuat untuk mendukung perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi sistem peradilan.

  1. Perilaku Main Hakim Sendiri Pada Pelaku Pencurian: Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia | JURNAL USM... journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12286Perilaku Main Hakim Sendiri Pada Pelaku Pencurian Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia JURNAL USM journals usm ac index php julr article view 12286
  2. Transparency and accountability in the justice system: Building public trust and justice | Priviet Social... journal.privietlab.org/index.php/PSSJ/article/view/367Transparency and accountability in the justice system Building public trust and justice Priviet Social journal privietlab index php PSSJ article view 367
  3. The Judge's Consideration of the Defendant's Statement in Imposing a Sentence Against the Security... ejrev.org/law/article/view/2The Judges Consideration of the Defendants Statement in Imposing a Sentence Against the Security ejrev law article view 2
  4. The Impact of Psychological Science on Policing in the United States - Tom R. Tyler, Phillip Atiba Goff,... journals.sagepub.com/doi/10.1177/1529100615617791The Impact of Psychological Science on Policing in the United States Tom R Tyler Phillip Atiba Goff journals sagepub doi 10 1177 1529100615617791
Read online
File size648.08 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test