DHARMAWANGSADHARMAWANGSA

Law JurnalLaw Jurnal

Disparitas putusan menjadi satu perdebatan dimana terhadap perkara yang sama terhadap dua terdakwa yang berbeda memiliki perbedaan tuntutan yang berbeda. Penelitian ini merupakan hukum normatif, bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan yang diangkat sebagai contoh kasus, berdasarkan teori disparitas pemidanaan, sebenarnya secara hukum telah disidangkan dan diproses dengan cara‑cara yang berlandaskan hukum. Namun, hasilnya tidak memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Sebaiknya hakim yang menyidangkan perkara menggali fakta‑fakta hukum yang lebih dalam untuk menemukan kebenaran sejati. Faktor‑faktor penyebab disparitas putusan hakim terhadap perkara tindak pidana narkotika meliputi faktor hukum (multitafsir Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika), faktor aparat penegak hukum (kewenangan diskresi hakim) dan faktor budaya hukum (budaya suap dan damai di tempat). Stakeholders sebaiknya bersama‑sama melakukan dekriminalisasi terhadap tindak pidana pengguna narkotika dengan mengalihkannya kepada proses hukum administratif atau pelayanan kesehatan.

Meskipun kedua putusan telah diproses secara hukum, keputusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.Pengguna narkotika seharusnya diperlakukan sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi medis atau sosial sesuai Pasal 127, bukan sebagai pengedar yang dikenai Pasal 112 atau 114.Oleh karena itu, hakim perlu menggali fakta‑fakta secara mendalam, menerapkan diskresi secara bijak, dan memastikan putusan mencerminkan keadilan substantif bagi semua pihak.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana diskresi hakim diterapkan dalam perkara narkotika di berbagai pengadilan negeri di Indonesia, sehingga teridentifikasi pola‑pola yang menyebabkan disparitas; selanjutnya, dilakukan analisis komparatif terhadap hasil rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 127 dibandingkan dengan mereka yang diproses sebagai pengedar di bawah Pasal 112 atau 114, untuk menilai efektivitas pendekatan rehabilitatif versus punitif; akhirnya, disarankan menyusun pedoman standar penegakan hukum narkotika yang mengintegrasikan aspek hukum, budaya, dan prosedural, guna mengurangi ketidakkonsistenan putusan, dengan melibatkan pakar hukum, psikolog, serta lembaga penegak hukum dalam proses penyusunan dan uji coba pedoman tersebut.

Read online
File size470.18 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test