UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis, namun keberadaannya merupakan hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat serta sebagai hukum yang berlaku, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat. Membawa lari perempuan merupakan bentuk perkawinan yang menyalahi hukum adat yang berlaku, karena perkawinan dapat dianggap sah apabila sesuai dengan hukum agama, hukum adat, pandangan masyarakat dan undang‑undang yang mengatur tentang perkawinan. Salah satu bentuk perkawinan yang menyalahi hukum adat yaitu membawa lari perempuan yang terjadi di Desa Hilifalago. Pada kasus tersebut, pelaku dikenakan sanksi adat yaitu satu ekor babi, uang tiga juta rupiah, dan dikucilkan dari keluarga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan metode pendekatan eksploratoris. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari pengamatan atau observasi, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan yaitu metode studi kasus (observational case studies) dengan pendekatan kuantitatif yang memadukan input data kualitatif dan kuantitatif sekaligus dengan menggunakan metode berpikir deduktif.

Penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian kasus membawa lari perempuan di Desa Hilifalago melibatkan tokoh adat (Siulu), tokoh masyarakat (Siila), dan kepala desa yang melakukan perundingan.Sanksi adat yang dikenakan kepada pelaku meliputi satu ekor babi seberat 87 kg, denda tiga juta rupiah, dan pengucilan dari keluarga.Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan menegakkan kepatuhan terhadap hukum adat Nias.

Penelitian selanjutnya dapat membandingkan penerapan sanksi adat terhadap kasus membawa lari perempuan di berbagai kecamatan Pulau Nias untuk mengidentifikasi variasi penegakan hukum adat (Pertanyaan penelitian: Bagaimana perbedaan implementasi sanksi adat antar kecamatan?). Selanjutnya, peneliti dapat menyelidiki dampak integrasi antara hukum perkawinan nasional dengan hukum adat Nias dalam upaya mengurangi kasus kawin lari, menggunakan pendekatan campuran kuantitatif‑kualitatif (Pertanyaan penelitian: Apa implikasi penggabungan hukum nasional dan adat terhadap frekuensi kawin lari?). Terakhir, penting untuk mengeksplorasi persepsi kesetaraan gender masyarakat terhadap sanksi adat, guna mengetahui apakah pandangan gender memengaruhi penerimaan atau penolakan terhadap hukuman tradisional (Pertanyaan penelitian: Bagaimana persepsi gender memengaruhi legitimasi sanksi adat bagi pelaku kawin lari?).

Read online
File size658.36 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test