DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini mengkaji praktik poligami dari sudut pandang Q.S. An-Nisā ayat 3, dengan perhatian khusus pada aspek hukum serta hak-hak kemanusiaan terkait implementasinya. Poligami, yang berarti pernikahan seorang pria dengan lebih dari satu wanita, diatur secara tegas dalam ayat tersebut dengan syarat utama berupa keadilan. Allah SWT menetapkan batas maksimal empat wanita sebagai istri, namun hanya bagi mereka yang benar-benar dapat memenuhi keadilan di antara para istri. Studi ini memusatkan perhatian pada analisis arti dari kata-kata kunci dalam ayat itu serta pemahaman tentang konsep keadilan jasmani—seperti pemenuhan nafkah, pembagian waktu, dan tanggung jawab—serta keadilan emosional yang terkait dengan perasaan dan kasih sayang. Meskipun sulit untuk mencapai keadilan yang sempurna dalam aspek emosional, Islam menekankan perlunya bersikap adil dalam hal-hal yang dapat diatur secara praktis. Oleh karena itu, penelitian ini menggarisbawahi bahwa poligami yang terdapat dalam Q. S. An-Nisā ayat 3 bukan hanya sebuah isu hukum semata, tetapi juga merupakan manifestasi dari tanggung jawab moral dan penghargaan terhadap hak-hak istri. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih adil mengenai poligami yang berlandaskan prinsip keadilan sosial dan hukum Islam.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam Islam, diperbolehkan untuk menikahi lebih dari satu perempuan, maksimal hingga empat, selama memenuhi syarat yang ditentukan.Kecuali untuk anak perempuan yatim yang tidak sesuai dengan ketentuan agama dan juga untuk hamba sahaya, jika mampu untuk menikahi wanita merdeka.Dalam hal keadilan, seharusnya berusaha untuk bersikap adil secara lahir dan batin.Namun, sulit bagi manusia untuk sepenuhnya adil dalam poligami ketika berbicara tentang perasaan.Oleh karena itu, bila tanpa sengaja seseorang lebih menyayangi salah satu istri, hal tersebut dapat dimaafkan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi dampak psikologis poligami terhadap istri dan anak-anak dalam konteks budaya Indonesia yang beragam. Hal ini penting untuk memahami bagaimana praktik poligami memengaruhi kesejahteraan mental dan emosional keluarga. Kedua, penelitian komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan implementasi hukum poligami di Indonesia dengan negara-negara Muslim lainnya, dengan fokus pada mekanisme perlindungan hak-hak istri dan anak-anak. Perbandingan ini dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan dalam praktik poligami. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami perspektif perempuan yang hidup dalam keluarga poligami, termasuk pengalaman mereka dalam menegosiasikan keadilan, mengatasi konflik, dan mempertahankan identitas diri. Penelitian ini dapat memberikan suara kepada perempuan yang seringkali terpinggirkan dalam diskusi tentang poligami dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Read online
File size626.08 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test