RADEN FATAHRADEN FATAH

Usroh: Jurnal Hukum Keluarga IslamUsroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep relasi gender antara suami dan istri dalam tafsir Al-Misbah dan Fathul Qadhir terhadap Surah An-Nisa ayat 34. Kajian ini berangkat dari perdebatan klasik hingga kontemporer mengenai peran dan tanggung jawab suami istri dalam keluarga muslim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research dan teknik analisis deskriptif-komparatif. Data primer diperoleh dari teks tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab dan tafsir Fathul Qadhir karya Asy-Syaukani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Misbah menafsirkan ayat tersebut secara kontekstual dengan menekankan prinsip keadilan dan kesalingan dalam relasi gender, sedangkan Fathul Qadhir lebih menekankan pendekatan tekstual yang mencerminkan norma sosial patriarkal masyarakat Arab klasik. Meskipun berbeda pendekatan, keduanya sepakat bahwa suami berperan sebagai pemimpin dan pencari nafkah, sedangkan istri berperan dalam menjaga kehormatan dan ketaatan dalam rumah tangga. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan kontekstual seperti yang digunakan dalam Al-Misbah lebih relevan dalam menjawab dinamika relasi gender dalam keluarga modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat Islam.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa Tafsir al-Misbah dan Tafsir Fathul Qadhir sama-sama mengakui hak dan kewajiban suami istri dalam Surah An-Nisa ayat 34, dengan suami sebagai pemimpin dan penanggung nafkah, serta istri berperan dalam menjaga keharmonisan dan ketaatan.Tafsir al-Misbah menawarkan perspektif kontekstual dan fleksibel yang menekankan keadilan dan kasih sayang, sedangkan Tafsir Fathul Qadhir mempertahankan pendekatan literal dan tradisional yang berakar pada norma patriarkal.Dengan demikian, pendekatan kontekstual seperti yang diusung Al-Misbah lebih relevan untuk menjawab tantangan keluarga Muslim modern tanpa mengabaikan prinsip syariat Islam, sekaligus mendorong tafsir yang responsif demi mewujudkan hukum keluarga yang adil dan harmonis.

Melihat signifikansi perbedaan pendekatan antara Tafsir Al-Misbah yang kontekstual dan Tafsir Fathul Qadhir yang literal dalam membentuk pemahaman relasi gender, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa arah krusial. Pertama, akan sangat berharga untuk melakukan studi empiris yang mendalam mengenai bagaimana berbagai interpretasi Surah An-Nisa ayat 34 ini benar-benar diterapkan dan memengaruhi dinamika kekuasaan serta pembagian peran dalam keluarga Muslim modern di berbagai komunitas. Studi ini dapat mengidentifikasi apakah pemahaman kontekstual Al-Misbah secara nyata berkorelasi dengan peningkatan keadilan gender dan penurunan kasus kekerasan dalam rumah tangga, dibandingkan dengan komunitas yang lebih didominasi oleh interpretasi literal. Kedua, diperlukan penelitian pengembangan kurikulum atau modul edukasi yang mengintegrasikan pendekatan kontekstual dan maqāṣid al-syarīah dari Tafsir Al-Misbah ke dalam pendidikan Islam, baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun program penyuluhan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kerangka ilmiah yang tidak hanya valid secara tekstual tetapi juga adil secara sosial, sehingga nilai-nilai Islam dapat berfungsi sebagai kekuatan pembebas, bukan pembelenggu. Terakhir, investigasi lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis resistensi dan penerimaan terhadap reinterpretasi progresif ayat-ayat hukum keluarga di kalangan ulama tradisional dan masyarakat konservatif. Penelitian ini penting untuk memahami faktor-faktor sosial dan teologis yang memengaruhi adopsi interpretasi yang lebih inklusif dan responsif terhadap tantangan kontemporer, sekaligus merumuskan strategi dakwah dan advokasi yang efektif untuk mewujudkan hukum keluarga Islam yang seimbang dan berkeadilan.

Read online
File size362.64 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test