RADEN FATAHRADEN FATAH

Usroh: Jurnal Hukum Keluarga IslamUsroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Pencatatan perkawinan merupakan aspek fundamental dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan dalam sistem hukum keluarga di Indonesia. Adapun Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pencatatan perkawinan dalam rangka memperkuat perlindungan hukum terhadap individu dan institusi keluarga. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis, sosiologis, dan teologis terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum keluarga yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan yang tidak dilakukan berdampak pada ketidakjelasan status hukum pasangan dan anak, menyulitkan proses perceraian secara legal, serta melemahkan hak-hak keperdataan seperti waris dan pembagian harta bersama. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum, faktor budaya, dan birokrasi yang kompleks menjadi kendala utama dalam pelaksanaan pencatatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan perkawinan tidak hanya merupakan kewajiban administratif, melainkan juga instrumen strategis dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan hukum dalam kerangka negara hukum yang berkeadaban.

Marriage registration in Indonesia plays a crucial role in ensuring legal certainty, protecting civil rights, and maintaining social order.The juridical basis for this registration is explicitly stated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Government Regulation Number 9 of 1975, and the Compilation of Islamic Law (KHI) for Muslims.Marriage registration is not merely an administrative procedure but a legal instrument to provide official recognition of the relationship between husband and wife and their descendants, preventing future legal disputes.Marriage certificates, as authentic evidence of marriage registration, function to protect the rights of spouses, children, and support national development through accurate population data.However, there is still a gap between legal norms and public awareness, caused by cultural, economic, and lack of legal socialization factors.This phenomenon leads to many marriages not being officially recorded, resulting in serious implications for the clarity of legal status, child custody, distribution of common property, and the protection of womens and childrens rights.The legal implications of not registering marriages are complex, including uncertainty about the familys legal status, difficulty in resolving divorce, and inhibition of civil rights.While there is a mechanism for isbat nikah as a corrective solution, preventive measures through marriage registration from the beginning are more effective in protecting peoples legal rights.Therefore, strategic efforts are needed through legal education, community empowerment, simplification of administrative procedures, and economic incentives to promote awareness of marriage registration.Marriage registration can optimally function as an important pillar in building a fair, inclusive, and sustainable national legal system, in accordance with the principles of the state of law based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan, diperlukan upaya sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat yang lebih strategis. Pendekatan pendidikan yang dilakukan harus memperhatikan nilai-nilai lokal agar lebih mudah diterima oleh masyarakat. Selain itu, pemberian insentif dalam bentuk pengurangan biaya pencatatan perkawinan bagi kelompok ekonomi lemah dapat menjadi langkah konkret untuk mengatasi hambatan finansial. Dalam mengembangkan sistem hukum nasional, keberadaan pencatatan perkawinan tidak dapat lagi dipahami hanya sebagai kewajiban administratif prosedural. Pencatatan perkawinan memiliki fungsi dalam menjamin kepastian hukum bagi individu, memperkuat perlindungan hak-hak keperdataan, dan menjadi fondasi dalam mewujudkan prinsip keadilan bagi seluruh warga negara. Dengan bukti tertulis berupa akta perkawinan yang dikeluarkan oleh negara, setiap individu memperoleh pengakuan resmi atas status hukum perkawinannya, yang selanjutnya berdampak pada kejelasan hubungan hukum dalam bidang keluarga, waris, dan hak identitas sosial. Pencatatan perkawinan berperan aktif sebagai instrumen negara dalam melindungi hak-hak asasi warganya dan menciptakan ketertiban sosial. Hadapi dinamika sosial masyarakat Indonesia yang sangat beragam, pencatatan perkawinan harus ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional yang adil dan inklusif. Keberadaan pencatatan tidak hanya untuk memenuhi persyaratan formal hukum, tetapi juga menjadi simbol negara dalam mengakui dan melindungi hak-hak keperdataan rakyatnya. Pentingnya pencatatan ini semakin terasa dalam konteks kompleksitas masyarakat modern, di mana mobilitas sosial tinggi dan kebutuhan akan perlindungan hukum semakin meningkat.

  1. Penggunaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Kekerasan... doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18554Penggunaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Kekerasan doi 10 22219 ilrej v1i3 18554
Read online
File size458.21 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test