RADEN FATAHRADEN FATAH

Usroh: Jurnal Hukum Keluarga IslamUsroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Proses pemanggilan dan pemberitahuan di Pengadilan Agama merupakan tahapan yang sangat penting terhadap jalannya persidangan. Panggilan yang sah diatur di dalam pasal 122, 388, dan 390 HIR yaitu panggilan harus dilakukan lewat perantara jurusita. Namun dengan adanya ketentuan baru mengenai pemanggilan melalui surat tercatat maka proses panggilan dilakukan lewat perantara kurir pos. Aturan yang dimaksud yaitu SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Tujuan dilakukannya penelitian ini guna mendeskripsikan tata cara dan menganalisis efektivitas pemanggilan dan pemberitahuan lewat perantara jurusita dan kurir pos. Artikel ini tergolong dalam penelitian yuridis empiris dengan memakai metode deskriptif kualitatif. Artikel ini mengindikasikan adanya perbedaan mekanisme panggilan dan pemberitahuan oleh jurusita dan kurir pos. Dengan penggunaan surat tercatat, pemanggilan tidak lagi bergantung pada petugas yang menyampaikan melainkan pada Majelis Hakim sebagai pemberi perintah. Setelah diterapkannya SEMA Nomor 1 Tahun 2023, metode penyampaian melalui kurir pos dinilai lebih efektif dibandingkan oleh jurusita. Hal tersebut sesuai dengan asas peradilan yang mengutamakan proses yang sederhana, cepat, serta biaya ringan.

Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 mengubah mekanisme pengiriman panggilan elektronik di Pengadilan Agama Kediri menjadi lebih efektif melalui penggunaan surat tercatat oleh kurir pos, dibandingkan pengiriman yang dilakukan oleh jurusita.Metode baru ini tidak hanya sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan murah tetapi juga memungkinkan Majelis Hakim berperan lebih aktif dalam proses pemanggilan.Efektivitas pengiriman laporan ini dipengaruhi oleh lima faktor utama dari teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, termasuk aspek hukum, penegakan hukum, fasilitas, masyarakat, dan budaya hukum, sehingga menunjukkan bahwa kedua metode pengiriman memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam penerapannya.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 di wilayah lain untuk membandingkan efektivitasnya secara nasional. Selain itu, penelitian bisa fokus pada peran budaya lokal dalam menerima surat tercatat sebagai bentuk pemanggilan, terutama di daerah pedesaan. Terakhir, studi lanjutan dapat menganalisis keterkaitan antara sistem e-litigation dan keadilan digital dalam konteks peradilan agama, terutama untuk memastikan kesetaraan akses bagi semua pihak.

Read online
File size365.85 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test