JURNALCOMPARATIVAJURNALCOMPARATIVA

Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan HukumComparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab dan Hukum

Aborsi dalam konteks korban pemerkosaan merupakan isu yang kompleks dan penuh kontroversi, baik dari sisi agama maupun hukum. Kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan tidak hanya menimbulkan trauma fisik, tetapi juga tekanan psikologis dan sosial yang berat bagi korban. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kebolehan aborsi dalam kasus ini penting untuk dikaji dari berbagai perspektif, termasuk pandangan mazhab Syafii dan Maliki serta regulasi hukum pidana di Indonesia.

Mazhab Syafii memiliki pendekatan yang seimbang dalam menangani persoalan aborsi, khususnya pada kasus kehamilan akibat pemerkosaan.sebelum dan sesudah peniupan ruh (120 hari).Sebelum ruh ditiupkan, sebagian ulama Syafiiyyah memperbolehkan aborsi dengan alasan kuat, seperti trauma psikologis berat, karena janin belum dianggap sebagai makhluk hidup sempurna.Namun setelah 120 hari, aborsi dinilai haram kecuali terdapat alasan syari yang mendesak, seperti ancaman terhadap nyawa ibu.Pandangan ini mencerminkan fleksibilitas mazhab dalam menghadapi situasi kompleks, dengan tetap menekankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak individu.Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Mazhab Maliki secara umum melarang praktik aborsi setelah kehamilan memasuki usia 40 hari, namun memberikan dispensasi dalam kondisi tertentu seperti kasus pemerkosaan, dengan ketentuan yang ketat.Pendekatan ini mencerminkan kemampuan fikih Islam dalam merespons isu-isu kontemporer, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariah serta mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi korban.Hukum pidana Indonesia, melalui Pasal 346–349 KUHP, menetapkan aborsi sebagai tindak pidana tanpa pengecualian, berlandaskan prinsip perlindungan hak hidup janin.61 Tahun 2014 memberikan pengecualian terbatas dalam kasus pemerkosaan dan kondisi medis darurat, dengan syarat ketat seperti usia kehamilan maksimal 40 hari dan persetujuan medis.Meski demikian, tantangan seperti pembuktian pemerkosaan dan keterlambatan deteksi kehamilan menyebabkan perlindungan hukum bagi korban masih lemah dan menimbulkan ketidakpastian.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang dampak psikologis dan sosial yang dialami oleh korban pemerkosaan yang memilih untuk melakukan aborsi. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan aborsi, serta dampak jangka panjangnya terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan korban. Kedua, penting untuk mengeksplorasi strategi-strategi intervensi dan dukungan yang dapat diberikan kepada korban pemerkosaan, baik sebelum maupun setelah mereka memutuskan untuk melakukan aborsi. Penelitian ini dapat mencakup pengembangan program-program pendampingan psikologis, konseling, dan dukungan sosial yang komprehensif. Ketiga, perlu dilakukan kajian komparatif tentang implementasi dan efektivitas peraturan perundang-undangan terkait aborsi dalam kasus pemerkosaan di berbagai wilayah di Indonesia. Penelitian ini dapat menganalisis tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum, serta mengusulkan strategi-strategi untuk meningkatkan akses dan perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan yang memilih untuk melakukan aborsi.

Read online
File size337.98 KB
Pages29
DMCAReport

Related /

ads-block-test