FHUKIFHUKI

Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum atas hak maternitas bagi pekerja perempuan di perusahaan swasta serta mengidentifikasi hambatan yang menghalangi pemenuhan hak tersebut. Meskipun telah terdapat regulasi nasional, termasuk Undang‑Undang Ketenagakerjaan dan standar keselamatan serta kesehatan kerja, banyak pekerja perempuan masih mengalami diskriminasi, perlindungan maternitas yang tidak memadai, dan penegakan hukum yang lemah. Dengan pendekatan sosio‑legal yang menggabungkan analisis normatif hukum dan penelitian lapangan empiris, studi ini meneliti pelaksanaan hak maternitas secara praktis pada beberapa perusahaan swasta di Sulawesi Utara. Data diperoleh melalui wawancara dengan karyawan perempuan, perwakilan perusahaan, dan pejabat Dinas Tenaga Kerja setempat. Temuan menunjukkan bahwa meskipun sebagian perusahaan mematuhi regulasi dengan menyediakan cuti maternitas, fasilitas menyusui, dan pengaturan kerja fleksibel, pengawasan pemerintah masih terbatas dan tidak konsisten. Akibatnya, pelanggaran tetap terjadi, khususnya pada pekerja baru yang berada dalam masa percobaan. Penguatan supervisi serta regulasi internal perusahaan yang lebih jelas dianggap penting untuk menjamin perlindungan maternitas yang efektif.

Meskipun hak maternitas pekerja perempuan di perusahaan swasta didukung oleh landasan hukum yang kuat, pelaksanaannya masih tidak merata karena pengawasan pemerintah yang lemah dan praktik diskriminatif, terutama pada masa percobaan.Penelitian menunjukkan perlunya regulasi internal perusahaan yang lebih tegas, mekanisme pengaduan yang disederhanakan, serta peningkatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan.Penguatan sistem pengawasan, sanksi konsisten, dan sosialisasi intensif kepada perusahaan serta pekerja diperlukan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi diskriminasi gender.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas mekanisme pengawasan pemerintah dalam menegakkan hak maternitas di berbagai provinsi, dengan fokus pada perbandingan antara daerah dengan tingkat pengawasan yang berbeda. Selain itu, studi dapat meneliti dampak regulasi internal perusahaan yang lebih tegas terhadap tingkat kepatuhan hak maternitas, khususnya pada pekerja perempuan dalam masa percobaan, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat direplikasi. Selanjutnya, penelitian dapat mengeksplorasi peran peningkatan kesadaran dan pelatihan bagi pekerja perempuan serta manajemen perusahaan dalam mengurangi diskriminasi gender, dengan mengukur perubahan persepsi dan perilaku setelah intervensi edukatif. Dengan menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, ketiga arah penelitian ini diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang lebih kuat untuk perlindungan hak maternitas di sektor swasta.

  1. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK MATERNITAS BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN... doi.org/10.55809/tora.v11i3.610PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK MATERNITAS BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN doi 10 55809 tora v11i3 610
Read online
File size1.29 MB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test