UNBARIUNBARI

Legalitas: Jurnal HukumLegalitas: Jurnal Hukum

Dunia saat ini tengah menghadapi pandemi global Covid-19, termasuk di Indonesia, yang sangat meresahkan masyarakat. Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa agar terpenuhi hak-hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja, khususnya pekerja perempuan, sehingga mewujudkan kondisi yang kondusif. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui kebijakan perusahaan bagi pekerja, terutama pekerja perempuan, selama pandemi Covid-19. Metode penulisan adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni serangkaian penelitian yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, atau penelitian yang objek penelitiannya digali melalui beragam informasi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap perempuan di masa pandemi Covid-19 mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kerugian yang diakibatkan oleh perusahaan belum mencapai 2 tahun, sehingga perusahaan tidak bisa memutus hubungan kerja begitu saja. Perlu ada upaya lain dari perusahaan atau pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 pada pekerja yang di-PHK, seperti membatasi waktu kerja/lembur dan merumahkan pekerja tanpa memutus hubungan kerja. Disarankan agar pemerintah mengawasi dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja wanita.

Kebijakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap perempuan di masa Pandemi Covid-19 mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan catatan kerugian perusahaan belum mencapai 2 tahun.Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat serta merta melakukan pemutusan hubungan kerja.Pemerintah dan perusahaan perlu mencari solusi lain untuk menanggulangi dampak Covid-19 terhadap pekerja yang di-PHK, seperti pembatasan jam kerja atau merumahkan pekerja tanpa pemutusan hubungan kerja.

Penelitian selanjutnya dapat menggali lebih dalam mengenai efektivitas program-program pemerintah dalam memberikan pelatihan kerja atau bantuan modal bagi pekerja perempuan yang terdampak PHK akibat pandemi. Selain itu, penting untuk meneliti lebih lanjut mengenai implementasi dan pengawasan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya dalam menjamin hak-hak pekerja perempuan di masa krisis. Studi komparatif mengenai kebijakan perlindungan pekerja perempuan di berbagai negara selama pandemi juga dapat memberikan wawasan berharga untuk perbaikan regulasi di Indonesia. Apakah ada model perlindungan yang lebih efektif dalam menjaga kesejahteraan pekerja perempuan dan keberlangsungan bisnis di tengah tantangan ekonomi global?.

  1. #pekerja perempuan#pekerja perempuan
  2. #undang nomor#undang nomor
Read online
File size245.66 KB
Pages5
Short Linkhttps://juris.id/p-2JA
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test