DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perempuan hamil yang bekerja sering kali menghadapi tantangan dalam memperoleh perlindungan hukum yang layak di tempat kerja, meskipun hak-hak mereka telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk jaminan hukum yang diberikan kepada pekerja perempuan hamil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengidentifikasi pelaksanaan perlindungan hukum dalam praktik ketenagakerjaan serta hambatan yang dihadapi, mengevaluasi tanggung jawab perusahaan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan hamil yang tetap dipekerjakan di lingkungan kerja berisiko, dan memberikan rekomendasi peningkatan efektivitas perlindungan hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statutory dan case study. Hasil menunjukkan bahwa normatif, pekerja perempuan berhak atas cuti, jaminan sosial, dan perlindungan dari pekerjaan berbahaya. Namun, implementasi di lapangan masih suboptimal. Beberapa perusahaan tidak mematuhi regulasi, terutama dalam pemindahan pekerja dari area berisiko dan penyediaan fasilitas kerja yang layak. Praktik diskriminatif seperti pengurangan jam kerja, tekanan untuk mengundurkan diri, dan terbatasnya akses layanan kesehatan kerja masih ditemukan. Hambatan meliputi pengawasan pemerintah yang lemah, pemahaman regulasi yang minim, dan tidak tersedianya mekanisme pengaduan yang efektif. Penelitian merekomendasikan penguatan peraturan pelaksana, peningkatan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan, dan edukasi kepada pemberi kerja dan pekerja tentang hak dan kewajiban masing-masing.

Berdasarkan temuan penelitian dan analisis, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja wanita hamil telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Ketentuan ini memberikan perlindungan khusus, seperti larangan mempekerjakan perempuan hamil di pekerjaan berisiko, hak cuti melahirkan, serta larangan pemutusan hubungan kerja karena kehamilan.Jaminan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 yang mewajibkan pengusaha melakukan identifikasi risiko kerja terhadap kelompok rentan termasuk ibu hamil.Namun demikian, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan hamil dalam praktik ketenagakerjaan masih menghadapi berbagai hambatan, baik di tingkat nasional maupun daerah.Hambatan tersebut antara lain minimnya pengawasan dari pemerintah, kurangnya pemahaman perusahaan terhadap regulasi, serta terbatasnya keberanian pekerja perempuan untuk melaporkan pelanggaran karena takut kehilangan pekerjaan.Di sisi lain, sistem pelaporan internal di perusahaan juga masih belum efektif dalam menjamin perlindungan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja hamil.Tanggung jawab perusahaan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak tenaga kerja perempuan hamil meliputi kewajiban melakukan penyesuaian kondisi kerja, pemindahan dari unit berisiko tinggi, penyediaan fasilitas pendukung seperti ruang istirahat dan layanan kesehatan kerja, serta menjamin tidak adanya diskriminasi maupun kekerasan berbasis gender.Selain itu, perusahaan wajib melakukan penilaian risiko kerja secara berkala dan merujuk pekerja hamil untuk konsultasi medis apabila ditemukan potensi risiko terhadap kesehatan kehamilan.Untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap ibu hamil dalam hubungan kerja, diperlukan penguatan efektivitas pelaksanaan regulasi yang ada melalui peningkatan pengawasan dari instansi ketenagakerjaan, edukasi terhadap perusahaan, serta penyusunan mekanisme pelaporan yang aman dan responsif.Selain itu, perlu dikembangkan kebijakan yang mendorong perusahaan lebih peduli terhadap hak-hak maternitas, termasuk pemberian insentif atau sanksi yang tegas bagi perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya.

Untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap ibu hamil dalam hubungan kerja, diperlukan penguatan efektivitas pelaksanaan regulasi yang ada melalui peningkatan pengawasan dari instansi ketenagakerjaan, edukasi terhadap perusahaan, serta penyusunan mekanisme pelaporan yang aman dan responsif. Selain itu, perlu dikembangkan kebijakan yang mendorong perusahaan lebih peduli terhadap hak-hak maternitas, termasuk pemberian insentif atau sanksi yang tegas bagi perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Dalam penelitian lanjutan, dapat diusulkan untuk melakukan studi komparatif antara perusahaan yang telah menerapkan kebijakan ramah perempuan dengan perusahaan yang belum, guna mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja perempuan. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada aspek edukasi dan sosialisasi hak-hak pekerja perempuan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum dan keberanian pekerja untuk menuntut hak-haknya. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi peran serikat pekerja dalam melindungi hak-hak pekerja perempuan hamil, serta strategi-strategi yang dapat diterapkan untuk memperkuat posisi tawar pekerja dalam negosiasi dengan perusahaan.

Read online
File size364.06 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test