DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau, yang melibatkan tiga terdakwa dengan vonis mulai dari 1,6 hingga 6 tahun penjara. Kasus ini menjadi representasi penting dalam memahami bagaimana aparat penegak hukum menerapkan unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Fokus penelitian diarahkan pada konstruksi yuridis terkait pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, adanya perbuatan melawan hukum, serta timbulnya kerugian negara berdasarkan perhitungan auditor negara. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah putusan pengadilan, regulasi terkait, dan akademik, penelitian ini menemukan bahwa hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek. Pertanggungjawaban pidana ditegakkan berdasarkan tingkat keterlibatan, kesengajaan, dan penyalahgunaan kewenangan yang terbukti selama proses persidangan. Selain itu, putusan tersebut menunjukkan konsistensi penerapan doktrin mens rea dan actus reus dalam hukum pidana korupsi, sekaligus mencerminkan upaya preventif untuk memperkuat tata kelola lembaga penyiaran publik. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan oleh kedudukan jabatan, tetapi juga kontribusi aktif dalam terjadinya kerugian negara. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembenahan sistem pengawasan internal lembaga penyiaran agar praktik korupsi serupa dapat dicegah. Dengan demikian, analisis yuridis ini memberikan gambaran komprehensif mengenai penerapan hukum pada kasus korupsi tingkat daerah dan relevansinya terhadap penegakan hukum nasional.

Berdasarkan analisis terhadap penanganan perkara korupsi Proyek Studio LPP TVRI Kepulauan Riau, dapat disimpulkan bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan telah menunjukkan kesesuaian yang signifikan dengan prinsip-prinsip hukum pidana dan asas-asas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.Penetapan tersangka terhadap berbagai aktor, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan perencana, pejabat pengadaan, hingga pimpinan lembaga, menunjukkan penerapan prinsip tanggung jawab kolektif dan struktural, yang sejalan dengan semangat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 UU PTPK, memastikan bahwa prinsip legalitas terpenuhi, sehingga tidak ada pihak yang dipidana tanpa dasar hukum yang sah.Proses persidangan yang berlangsung secara formal, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti dokumen, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, mencerminkan penghormatan terhadap asas due process dan fairness trial.Putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti, memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga restoratif dengan memulihkan kerugian negara.Penanganan ini juga menegaskan komitmen terhadap akuntabilitas publik dan good governance, karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menekankan aspek pemulihan aset dan tata kelola proyek yang transparan.Meski demikian, terdapat beberapa tantangan yang masih perlu diperhatikan, seperti keterbatasan transparansi publik terhadap dokumen dan bukti, potensi pengaruh opini media terhadap asas praduga tak bersalah, serta perlunya reformasi sistem pengadaan untuk mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana dalam konteks korupsi di Indonesia telah berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum, namun keberhasilan jangka panjang pemberantasan korupsi memerlukan penguatan kelembagaan, transparansi, dan partisipasi publik.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, perlu dilakukan analisis mendalam terhadap sistem pengawasan internal lembaga penyiaran publik, terutama dalam hal pencegahan korupsi. Studi ini dapat mengeksplorasi praktik-praktik terbaik dan strategi yang efektif dalam memperkuat tata kelola lembaga penyiaran agar praktik korupsi serupa dapat dicegah. Kedua, penelitian dapat berfokus pada peran dan tanggung jawab masing-masing aktor dalam proyek pembangunan, termasuk kontraktor, konsultan, dan pejabat pengadaan. Dengan demikian, dapat dipahami bagaimana setiap aktor berkontribusi terhadap terjadinya kerugian negara dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan secara adil dan efektif. Ketiga, studi lanjutan dapat mengeksplorasi implikasi putusan pengadilan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan menganalisis putusan tersebut, dapat dipelajari bagaimana penerapan hukum pidana korupsi dapat memperkuat tata kelola publik dan mencegah praktik korupsi di masa depan.

Read online
File size472.47 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test